Penajam

PPU Defisit Anggaran Rp 700 Miliar, Ini Rincian Pendapatan 2021

89
×

PPU Defisit Anggaran Rp 700 Miliar, Ini Rincian Pendapatan 2021

Sebarkan artikel ini

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam menghadiri rapat paripurna, penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD

Plt Bupati Hamdam saat menandatangani kesepakatan pengesahan LKPJ 2021-TITIKNOL.ID/HO

TITIKNOL.ID,PENAJAM– Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam menghadiri rapat paripurna, penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban (RPDP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 Kabupaten PPU, Jumat, (29/7) siang.

Sidang Paripurna ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten PPU, Syahruddin dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten PPU.

Selain itu hadir juga unsur Muspida dan perwakilan SKPD terkait di lingkungan pemkab PPU.

Plt Bupati PPU, Hamdam mengatakan bahwa perlu disadari perencanaan dan pelaksanaan serta laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten PPU Tahun Anggaran 2021 menyisakan beberapa catatan, sehingga memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK Perwakilan Kalimantan Timur.

Sehubungan dengan hal tersebut kata Hamdam, kepada seluruh pejabat pengelola keuangan daerah dibawah kendali Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, diinstruksikan agar bekerja lebih keras dan lebih cermat lagi dalam menyusun perencanaan dan pelaksanaan anggaran serta mempertanggung jawabkannya, sehingga dapat meraih kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Mari kita bekerja lebih keras dan lebih cermat lagi dalam menyusun perencanaan dan pelaksanaan anggaran serta mempertanggung jawabkannya, sehingga WTP dapat kita raih kembali kedepannya,” kata Hamdam.

Lanjut dia, dalam RPD tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDTahun Anggaran 2021 yang telah disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Secara garis besar dapat disampaikan Realisasi APBD dan target pendapatan Tahun 2021 sebesar Rp 1,9 Triliun lebih meliputi Realisasi Pendapatan Tahun 2021 sebesar Rp 1,22 Triliun lebih.

Dengan rincian PAD sebesar Rp 87,8 Miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp 1,10 Triliun lebih dan lain-lain pendapatan yang sah Rp 29,66 Miliar lebih.

Baca Juga:   Presiden Jokowi Tawarkan Peluang Investasi di IKN Nusantara ke Pengusaha Jepang

“Sementara untuk realisasi penerimaan pembiayaan daerah Tahun 2021 sebesar Rp 13,21 Miliar lebih berupa sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya,” bebernya.

Kemudian dijelaskan juga untuk realisasi pengeluaran pembiayaan daerah Tahun 2021 adalah sebesar Rp 65,94 Miliar berupa penyertaan modal ke Perumda Air Minum Danum Taka sebesar Rp 3,5 Miliar, penyertaan modal ke Perumda Benuo Taka Energi sebesar Rp 3,6 Miliar.

Selain itu, juga penyertaan modal ke Perumda Benuo Taka sebesar Rp 12,5 Miliar dan Pembayaran pokok utang pinjaman kepada PT. SMI sebesar Rp 46,34 Miliar lebih.

“Pembiayaan neto Tahun 2021 sebesar Rp 52,73 Miliar lebih sisa lebih pembiayaan Anggaran Lebih (SILPA) Tahun 2021 sebesar Rp 41,67 Milyarlebih,” bebernya.

Sementara untuk Neraca per 31 Desember 2021 yakni jumlah aset tahun 2021 sebesar Rp 4,59 Triliun lebih dengan rincian sebagai aset lancar sebesar Rp 116,65 Miliar lebih, investasi jangka panjang sebesar Rp 127,74 Miliarlebih, aset tetap sebesar Rp 4,17 Triliun lebih dan aset lainnya sebesar Rp 180,33 Miliar lebih.

Kemudian jumlah kewajiban sebesar Rp 571,33 Miliar lebih dengan rincian meliputi utang belanja sebesar Rp 328,18 Miliar lebih, utang kepada PT. SMI sebesar Rp 243,08 Miliar lebih dan pendapatan diterima di muka sebesar Rp 60 Juta berupa sewa tempat (aset Pemda) oleh Bulog dan Bilik ATM Bank Kaltimtara dengan jumlah ekuitas sebesar Rp 4,02 Triliun lebih.

“Dengan segala kerendahan hati saya menyampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah terlibat, sehingga RPD tentang pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutup Hamdam. (*).