Penajam

Plt Bupati PPU Hamdam Minta Penerapan KTP Digital Dimulai di SKPD

102
×

Plt Bupati PPU Hamdam Minta Penerapan KTP Digital Dimulai di SKPD

Sebarkan artikel ini

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara, mulai melakukan uji coba penerapan data administrasi kependudukan digital

Plt Bupati PPU Hamdam saat menunjukkan KTP digital. TITIKNOL.ID

TITIKNOL.CO,PENAJAM– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara, mulai melakukan uji coba penerapan data administrasi kependudukan digital atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital yang dapat diakses melalui ponsel.

Pada tahap awal, layanan KTP digital ini akan diawali dari seluruh SKPD di lingkungan Pemkab PPU sebelum diberlalukan bagi masyarakat umum.

Pelaksana Tugas Bupati PPU, Hamdam dan Sekretaris Daerah PPU, Tohar mengawali uji coba pengisian identitas KTP digital ini, Senin, (10/10) di kantor bupati PPU.

“Untuk tahap awal layanan KTP digital ini, kami menghimbau kepada seluruh masing-masing SKPD di lingkungan pemkab PPU, baru selanjutnya untuk masyarakat umum secara luas di lingkungan pemkab PPU,” kata Hamdam usai pengisian identitas KTP digital ini.

Sementara itu disela-sela ini saat dikonfirmasi Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Dukcapil PPU, Juzlizar Rakhman mengatakan bahwa KTP digital ini nantinya akan terkoneksi dengan data yang ada pada pada KTP elektronik atau E-KTP.

“Salah satu kelebihannya contoh ketika kita masyarakat PPU sedang berada di Surabaya dan saat itu kehilangan KTP, kita bisa tinggal datang ke Dukcapil di sana untuk mencetak KTP yang baru dengan memperlihatkan data KTP digital yang ada di ponsel kita,” ungkapnya.

Seperti diketahui KTP digital bakal digencarkan pemerintah untuk mengantisipasi hilangnya dokumen penting.

Sebab dengan KTP digital ini dokumen kependudukan nantinya tak perlu dicetak atau disimpan dalam dompet.

Dalam pembuatan KTP digital, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan ada syarat yang harus dipenuhi.

Syarat ini sebagai penunjang masyarakat dalam membuat KTP digital.

Berdasarkan informasi yang ada syarat pembuatan KTP digital harus mempunyai handphone karena masih berbasis android.

Baca Juga:   Modus Tersangka Buat Laporan Tanah Timbunan Dibeli, Rugikan Negara Rp 571 Juta

Daerah yang bersangkutan juga harus memiliki jaringan internet dan masyarakatnya mengerti teknologi.

Sedangkan bagi warga yang tidak punya handphone, mereka masih bisa dilayani. Nantinya, e-KTP mereka bakal dicetak secara fisik. (*)