Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah (tengah) menerima kunjungan dua anggota DPRD Kota Bontang, Nursalam dan Bakhtiar Wakkam. HO
TITIKNOL.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda dan DPRD Kota Bontang Kalimantan Timur bertemu membahas program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) yang sudah tidak efektif pasca berlakunya Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja.
“Ya hari ini saling berbagi saja soal beberapa perda yang sudah tidak efektif,” kata Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah saat menerima kunjungan perwakilan Komisi II, DPRD Kota Bontang Nursalam dan Bakhtiar Wakkam di Gedung DPRD Kota Samarinda, Jumat 10 Maret 2023.
Salah satu produk hukum yang tidak efektif ialah Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena sudah terpusat dan daerah tidak dapat mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selain itu ia menilai implementasi dan persyaratan PBG dan IMB juga tidak mudah.
Politisi PPP ini menguraikan untuk mendapatkan PBG harus melalui Dinas PUPR Kota Samarinda dan penerbitannya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Artinya antara Kota Samarinda dan Kota Bontang sama saja kendalanya,” ungkapnya.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang, Nursalam mengatakan kunjungan kerja ini untuk mempelajari proses inventarisasi serta penanganan produk hukum.
“Seperti PBG ini harus segera diselesaikan,” ungkapnya.
Peraturan lainnya adalah tentang peraturan keuangan daerah berkaitan dengan aturan pemerintah pusat terbaru yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang perlu penyesuaian dengan peraturan daerah.
“Ini kami pelajari dari DPRD Kota Samarinda soal menyesuaikan dengan Omnibus Law, Perppu Cipta Kerja, dan HKPD (hubungan keuangan pusat dan daerah),” kata Nursalam. (red/adv)