Anggota DPRD PPU, Sudirman menyatakan, kenaikan tarif air bersih itu perlu dievaluasi dari pemerintah daerah. TITIKNOL.ID
TITIKNOL.ID,PENAJAM – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Danum Taka, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah memutuskan untuk menaikkan tarif air bersih sejak 1 Januari 2023 lalu.
Kenaikan ini membuat sejumlah pelanggan mengeluhkan karena adanya lonjakan pembayaran tagihan air bersih.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk melakukan evaluasi atas kenaikkan tarif air bersih tersebut.
Anggota DPRD PPU, Sudirman menyatakan, kenaikan tarif air bersih itu perlu dievaluasi dari pemerintah daerah.
Alasannya, karena kenaikan itu cukup memberatkan bagi masyarakat.
“Kami harapkan sebaiknya pemerintah evaluasi kenaikan tarif itu,” kata Sudirman, Rabu (15/3/2023).

Bahkan pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat atas kenaikan tarif tersebutt.
Masyarakat menilai bahwa kenaikan itu cukup memberatkan.
“Bagi kami sih tak seharusnya kenaikan tarif air bersih tidak terlalu tinggi. Apalagi masyarakat masih dalam tahap pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Mereka tiba-tiba karena karena tarif air bersih yang begitu tinggi,” ujarnya.
Bukan hanya itu, pihaknya juga akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Perumda AMDT, untuk membahas keluhan kenaikan tarif dalam waktu dekat.
Diharapkan perwakilan masyarakat juga menghadiri RDP tersebut.
“Hasil masukan masyarakat dan Perumda AMDT di RDP nantinya akan disimpulkan solusi yang terbaik untuk mengatasi keluhan kenaikan tarif air bersih,” jelasnya. (Advertorial)