TitiknolKaltara

Kapolda Kaltara Kembalikan Kombes Teguh jadi Kabid Propam

×

Kapolda Kaltara Kembalikan Kombes Teguh jadi Kabid Propam

Sebarkan artikel ini

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya menggelar konferensi pers dihadiri Ketua Pelaksana Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto, Kamis (27/4/2023) di Mapolda Kaltara. TITIKNOL.ID

TITIKNOL.ID, TANJUNG SELOR – Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Pol Daniel Adityajaya mengembalikan Kombes Pol Teguh Triwantoro sebagai Kabid Propam, terhitung Kamis (27/4/2023).

Pengembalian itu berdasarkan Surat Perintah Nomor 575/IV/KEP/2023 isinya adalah membatalkan pemberhentian sementara Kombes Pol Teguh Triwantoro untuk melaksanakan dan kembali tugas sebagai Kabid Propam Polda Kaltara.

Kapolda mengatakan Kombes Pol Teguh Triwantoro bertugas bertugas kembali sebagai Kabid Propam hari ini (27/4/2023).

Adapun AKBP Febryanto Siagian yang sempat mengisi sementara posisi Kabid Propam juga dikembalikan ke jabatan lamanya sebagai Kabagpal Rolog Polda Kaltara.

Pengembalian kembali Teguh Triwantoro disebutkan Kapolda berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Polri.

Kapolda menegaskan pula bahwa kebijakan yang diterapkan terhadap Teguh bukan pencopotan, namun pemberhentian sementara sehingga dapat diaktifkan kembali.

Pada 10 April 2023 Kapolda Kaltara memberhentikan sementara Kombes Pol Teguh Triwantoro sebagai Kabid Propam Polda Kaltara berdasarkan Surat Perintah Nomor 522/IV/KEP/2023.

Dasar pemberhentian tersebut, Pasal 4 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2015 yang mempertimbangkan keamanan dan ketertiban masyarakat dan keluhuran harkat dan martabat institusi serta profesionalisme Polri.

Setelah diberhentikan sementara, dilanjutkan audit dengan tujuan tertentu (ADTT) yang sebelumnya melalui proses sidang Dewan Pertimbangan Karier (DPK) yang dipimpin Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Kasmudi.

“Seiring berjalan dan perkembangan situasi dan setelah selesainya ADTT, tanggal 27 ini berdasarkan sidang sidang DPK kami terbitkan surat perintah isinya membatalkan pemberhentian sementara Kombes Pol teguh Triwantoro,” kata Irjen Pol Daniel.

Baca Juga:   Berprestasi, Puluhan Personel Polda Kaltara Diberi Penghargaan 

Sebagai informasi, dalam konferensi pers terkait penyampaian pengembalian kembali jabatan Kombes Pol Teguh Triwantoro, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Ketua Pelaksana Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto.

Benny Josua Mamoto mengatakan, Kompolnas hadir ke Polda diutus Ketua Kompolnas dalam hal ini Menkopolhukam Mahfud Md untuk melakukan supervisi kasus yang ditangani Polda Kaltara.

“Kami sudah mendapat paparan komprehensif  bak dari Irwasum, Dirkrimsus, Kabid Propam, semua sudah kami terima paparannya. Kami mengapresiasi langkah yang sudah diambil Kapolda. Dan kami mendukung penuh upaya itu dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik kepada jajaran kepolisian,” tutur Benny Josua Mamoto.

Untuk diketahui, Menko Polhukam Mahfud Md juga angkat bicara soal polemik pencopotan Kombes Teguh Triwantoro sebagai Kabid Propam Polda Kaltara. Mahfud menyebut Kombes Teguh kini telah mengirimkan tim Kompolnas untuk mengecek langsung kasus tersebut.

Mahfud mengatakan ada pembahasan mengenai kelanjutan status Kombes Teguh yang dilakukan Kompolnas dengan Polda Kaltara. Mahfud menyebut Kombes Teguh telah dikembalikan ke jabatannya sebagai Kabid Propam Polda Kaltara.

“Saya sudah ngirim Ketua Pelaksana Kompolnas Pak Benny Mamoto ke sana dan negosiasinya yang sudah disepakati yang bersangkutan dikembalikan ke jabatannya,” kata Mahfud di Jakarta, Kamis (27/4/2023). (voi/red)