TITIKNOL.ID, TANJUNG SELOR – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Pol Daniel Adityajaya memberi reward atau penghargaan kepada personel yang berprestasi, Rabu 28 Desember 2022 di Mapolda Kaltara.
Sepuluh orang personel diberi penghargaan atas keberhasilannya menyukseskan penyusunan program Rumah Dumas Presisi Polda Kaltara, 7 (tujuh) personel mendapatkan penghargaan atas keberhasilan peringkat 3 dalam penyelamatan keuangan negara sebesar 88,9% tingkat Polda Tahun Anggaran 2021.
Ada pula 17 personel atas keberhasilannya mengungkap kasus narkoba lintas negara jenis sabu seberat 30,721,01 gram dengan tersangka WNA Malaysia. Sebanyak 30 personel atas prestasinya menyukseskan Assessment Center JPT Pratama Provinsi Kaltara.
Lalu 26 personel atas prestasinya menjadi harapan 1 atas lomba program kesejahteraan Polri pada Rakernis Polri T.A. 2022, sebanyak 22 (dua puluh dua) personel atas keberhasilan mengungkap penyelundupan narkoba jaringan internasional sebanyak 47 kilogram jenis sabu di perbatasan Sebatik – Tawau.
Kapolda Kaltara menyatakan prestasi-prestasi yang telah diraih sejumlah personel itu patut dicontoh personel lainnya sesuai tupoksi maupun terhadap tugas umum Polri.
“Dalam organisasi kepolisian reward dan punishment itu adalah keharusan agar kerja yang dilakukan tidak menyimpang dari ketentuan dan perundang-undangan,” tutur Daniel.
Sebaliknya, Kapolda Kaltara memberikan punishment terhadap 2 personel dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena telah melakukan pelanggaran karena meninggalkan dinas selama 30 (tiga puluh) hari berturut-turut (disersi).
“Saya merasa berat dan sedih menggelar upacara ini karena imbasnya kepada istri, anak dan orang tua, saudara dan keluarga besarnya. Namun hal ini sudah melalui proses yang panjang dan penuh pertimbangan,” tutur Kapolda.
“Saya selaku pimpinan tertinggi di Polda Kaltara harus tegas menegakkan aturan. Saya berharap tidak ada lagi personel Polda Kaltara yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik, hingga berakhir pada pemberhentian tidak dengan hormat,” tuturnya. M04