Penulis: Edy Wibowo
Tempat/Tanggal Lahir: Karanganyar, Solo/2 Juni 1984
Pekerjaan: ASN pada Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara, Kementerian Keuangan
Alamat : Jl. Padat Karya III, Sabanar Baru, Tanjung Selor, Kaltara
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara sebagai salah satu instansi vertikal Kementerian Keuangan di daerah menjalankan tugas dan fungsi sebagai pembina Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) penyalur dana Transfer ke Daerah (TKD).
Wilayah Kerja Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara meliputi Pemerintah Provinsi Kaltara, Pemerintah Kabupaten Bulungan, Pemerintah Kota Tarakan, Pemerintah Kabupaten Nunukan, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, dan Pemerintah Kabupaten Malinau.
Dengan tiga KPPN sebagai penyalur dana TKD yaitu KPPN Tanjung Selor, KPPN Tarakan dan KPPN Nunukan, memberikan pelayanan terbaik kepada masing-masing pemerintah daerah. Selain itu, guna memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien kepada Pemda Malinau yang lokasinya jauh dan diperlukan waktu 5 jam perjalanan ke Tanjung Selor, maka pada 24 Januari 2019 dibuka Kantor Layanan Filial KPPN Tanjung Selor di Malinau.
Pada tahun 2022, kinerja penyaluran DAK Fisik yang merupakan salah satu unsur TKD telah terealisasi sebesar Rp505,50 miliar dari alokasi sejumlah Rp562,35 miliar (89,89 persen dari alokasi) pada lingkup Provinsi Kalimantan Utara. Kinerja penyaluran DAK Fisik tertinggi dikontribusikan oleh Pemda Nunukan yaitu Rp70,29 miliar (97,72 persen dari alokasi). Sedangkan kinerja penyaluran DAK Fisik terendah dikontribusikan oleh Pemda Malinau yaitu Rp42,78 miliar (78,05 persen dari alokasi).
Adapun kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyaluran DAK Fisik di wilayah Kalimantan Utara hingga akhir tahun 2022 antara lain:
1. Kondisi geografis Kalimantan Utara yang pada beberapa daerah masih kurang/susah untuk moda transportasinya. Hal tersebut berdampak terhadap proses pengadaan barang dan jasa terutama terkait dengan biaya pengiriman. Selain biaya pengiriman, juga diperlukan waktu yang lebih lama untuk sampai ke tempat tujuan.
2. Mewabahnya Corona Virus Disease (COVID-19) dan status PPKM menyebabkan beberapa pekerjaan fisik menjadi tertunda dan pasokan bahan baku pekerjaan terganggu, karena pergerakan barang dan manusia juga menjadi terbatas.
3. Perubahan struktur/komposisi pegawai (SDM) di jajaran Pemerintah Daerah sehingga mengharuskan pegawai yang baru tersebut mempelajari teknis dan aturan DAK Fisik mulai dari awal.
4. Penambahan pelaksanaan reviu oleh APIP/Inspektorat Daerah, yang semula bersifat post reviu menjadi pra reviu, sehingga menambah alur pekerjaan.
5. Petunjuk Operasional mengenai DAK Fisik dari Kementerian/Lembaga Teknis yang terlambat sehingga menghambat proses pelaksanaan kegiatan.
6. Proses lelang dan pembelian melalui e-katalog yang membutuhkan waktu lebih banyak karena terkendala pengiriman yang lama ataupun ketersediaan barang sehingga proses pemenuhan syarat salur menjadi lebih lama.
Lebih lanjut, DAK Nonfisik yang terdiri Dana BOS, Dana BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan yang juga merupakan komponen Dana TKD sampai dengan akhir tahun 2022 di wilayah Kalimantan Utara penyalurannya terealisasi Rp168,85 miliar (92,32%) untuk 417.444 siswa/2.282 sekolah untuk Dana BOS Reguler, Rp2,97 miliar (90,27%) untuk 9.761 siswa/34 sekolah untuk Dana BOS Kinerja, Rp10,63 miliar (80,71%) untuk 30.570 siswa/1.065 sekolah (seperti Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD sejenis) untuk Dana BOP PAUD, dan Rp4 miliar (78,9%) untuk 4.778 siswa/73 sanggar kegiatan belajar (SKB) dan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) untuk Dana BOP Pendidikan Kesetaraan.
Adapun kendala dalam penyaluran DAK Nonfisik (Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan BOP Pendidikan kesetaraan) diantaranya:
1. Data Supplier yang sering berubah (pergantian rekening/pergantian bank) atau tidak sinkron dengan data milik KPPN yang bersumber dari data SITP (SAKTI vs SPAN).
2. Mekanisme baru berupa perubahan atau pendaftaran supplier melalui KPPN dengan aplikasi BOS Salur dan SAKTI sehingga masih perlu beradaptasi, serta mengecek perubahan atau pendaftaran supplier secara berkala di aplikasi BOS Salur.
3. Perbaikan perubahan data yang waktunya tidak dapat diprediksi oleh Kemendikbud dan pihak SITP.
4. KPPN tidak memiliki kewenangan atas data seperti alokasi pagu dan jumlah sekolah per pemda yang menerima Dana BOS dari aplikasi OMSPAN, sehingga KPPN hanya memiliki data penyaluran yang siap disalurkan.
Sedangkan penyaluran Dana Desa yang juga merupakan unsur Dana TKD pada 2022 di Provinsi Kaltara terealisasi untuk empat Kabupaten, yaitu Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Tana Tidung, dan Kabupaten Malinau.
Sampai dengan akhir tahun 2022, Dana Desa di Kaltara telah disalurkan sebesar Rp389,9 miliar atau 99,93 persen dari alokasi, terdiri dari Rp304,08 miliar penyaluran Dana Desa Non BLT dan Rp85,82 miliar penyaluran BLT Desa.
Untuk penyaluran Dana Desa Non BLT, seluruh desa telah melakukan penyaluran tahap I, tahap II, dan tahap III, dimana terdiri dari 416 desa reguler dan 31 desa mandiri. Untuk Dana Desa BLT, sebanyak 446 desa telah melakukan penyaluran BLT triwulan I, triwulan II, triwulan III dan triwulan IV.
Adapun kendala yang dihadapi dalam penyaluran Dana Desa di Kalimantan Utara antara lain:
1. Kondisi geografis yang didominasi hutan, infrastruktur yang terbatas, dan jarak antar desa yang berjauhan serta sulit diakses mengakibatkan lamanya proses dokumen dari desa ke Pemda sehingga upload dokumen di aplikasi OM SPAN menjadi terkendala.
2. Pelaksanaan Pilkades secara serentak yang diikuti dengan perubahan perangkat Desa di beberapa Desa menyebabkan pemenuhan syarat penyaluran menjadi terhambat.
3. Adanya regulasi dan mekanisme baru yaitu realokasi BLT desa yang belum pernah ada sebelumnya sehingga Pemda membutuhkan waktu lebih banyak untuk memahami dan melaksanakan proses penyaluran realokasi BLT desa bersamaan dengan proses penyaluran dana desa tahap III.
4. Kondisi pandemi COVID-19 yang mengakibatkan koordinasi seringkali masih dilakukan dengan menggunakan sarana online seperti chat, e-mail, dan video conference.
5. Terjadi pergantian pejabat sehingga memerlukan waktu untuk penyesuaian referensi pejabat dan tanda tangan dokumen.
6. Beberapa dokumen syarat salur dari Desa masih ada yang dihasilkan dari proses scanning dokumen dengan foto kamera / aplikasi camscanner bukan dengan perangkat scan yang memadai, sehingga hasil unggahan dokumen pada aplikasi OM-SPAN tidak layak baca.
7. Kurangnya SDM perangkat Desa dan juga pegawai Pemerintah Daerah yang bertugas untuk pengelolaan Dana Desa.
8. Terbatasnya sarana komunikasi dan internet menyebabkan pengiriman dokumen terhambat, selain itu belum terbiasanya perangkat desa dalam menggunakan teknologi menyebabkan beberapa kali pengiriman dokumen yang harus diperbaiki.
Sedangkan rekomendasi yang dapat penulis sampaikan terkait penyaluran TKD di Kalimantan Utara antara lain :
1. TKD merupakan dana yang disalurkan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka membiayai pelaksanaan pembangunan di daerah. Oleh karena itu, pelaksanaan penyalurannya harus disegerakan agar multiplier effect dari pelaksanaan pembangunan dapat segera dirasakan oleh masyarakat.
2. Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersama KPPN agar senantiasa mengawal pelaksanaan penyaluran TKD terutama terhadap beberapa implementasi ketentuan perubahan regulasi terkait pengelolaan TKD.3. Penyaluran dana TKD merupakan dana yang penyalurannya berdasarkan atas pengajuan dari pemda. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang intens dari para pemangku kepentingan baik dalam percepatan penyaluran DAK Fisik, DAK Nonfisik dan Dana Desa maupun dalam menciptakan sebuah early warning atas potensi kegagalan pelaksanaan penyaluran TKD.