Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mengundang Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanudin untuk berdikusi tentang bagaimana mewujudkan pemerintahan yang agile, clean dan responsive, pada Jumat (23/06/2023). TITIKNOL.ID/HO
TITIKNOL.ID – Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mengundang Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanudin untuk berdikusi tentang bagaimana mewujudkan pemerintahan yang agile, clean dan responsive, pada Jumat (23/06/2023).
Hal ini sebagai wujud untuk menyelenggarakan pemerintahan dengan zero corruption.
Dalam kesempatan ini, ia menjelaskan pemberantasan korupsi yang efektif dapat dilaksanakan dengan menggunakan 3 pendekatan, yaitu pendekatan pendidikan masyarakat, pendekatan pencegahan, dan pendekatan penindakan.
“Saya yakin semuanya yang ada di OIKN sudah dibekali oleh integritas dan selalu diberi pesan oleh Pak Kepala untuk tidak melakukan penyimpangan dimulai dari hal yang terkecil, sampai dengan bagi-bagi jabatan dan bagi-bagi proyek, contohnya,” imbuhnya.

Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mengundang Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanudin untuk berdikusi tentang bagaimana mewujudkan pemerintahan yang agile, clean dan responsive, pada Jumat (23/06/2023). TITIKNOL.ID/HO
Menurutnya, untuk mewujudkan visi IKN sebagai kota dunia yang memberikan manfaat bagi semua, diperlukan penyelenggaraan pemerintahan yang agile, clean, dan responsive, yaitu pemerintahan yang mampu memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat yang selalu berubah dengan cepat dan bersih dari praktik-praktik yang menyimpang.
“Tugas OIKN untuk melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sangatlah besar. Dan butuh setting pemerintahan yang terbaik untuk mendukungnya,” ujar Kabiro Ahmad.
Dalam pelaksanaannya, Kabiro Ahmad mengatakan bahwa kewenangan dan tanggungjawab OIKN sangat besar sehingga diperlukan pengaturan mengenai mekanisme penanganan konflik kepentingan/benturan kepentingan sebagaimana esensi yang ada dalam UU No. 30 Tahun 2014 yaitu, komitmen lembaga untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance dan pedoman perilaku (code of conduct) secara transparan dan akuntabel.
KPK akan berusaha untuk mengawasi agar semua proyek yang dilaksanakan di IKN terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Kepala OIKN Bambang Susantono bahwa tata kepemerintahan yang baik sangat penting sebagai bagian dari pertanggungjawaban environment, social, governance (ESG) dari organisasi IKN Nusantara. (*)