Anggota DPRD Penajam Paser Utara, Jhon Kenedy berharap agar pemerintah memberikan haknya masyarakat terkait lahan di eks HGU PT TKA. TITIKNOL.ID
TITIKNOL.ID,PENAJAM – Pemerintah diminta untuk segera membagikan lahan eks hak guna usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) yang berada di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Perusahaan TKA yang merupakan perkebunan kelapa sawit sudah lama berhenti beroperasi.
Anggota DPRD Penajam Paser Utara, Jhon Kenedy berharap agar pemerintah memberikan haknya masyarakat terkait lahan di eks HGU PT TKA.
Hal ini sebagai bagian dari program reforma agraria dengan luas lahan mencapai 1.883 hektare
“Jadi ini harus segera dibagikan jangan sampai berlarut-larut karena nanti bakal menjadi polemik di masyarakat sendiri.
Masyarakat Kelurahan Jenebora dan Gersik dan Pantai Lango yang berada di lokasi perusahaan, kata Jhon, sudah banyak yang saling klaim kepemilikan lahan.
Apalagi sebagian di antara mereka sudah lama bercocok tanam dan membangun pondok atau rumah-rumah.
Pihak pemerintah sendiri katanya, sudah siap membangun sebagian area perkebunan menjadi lokasi bandara very very important person (VVIP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Untuk itu, Jhon berharap agar 2 instansi yakni Badan Bank Tanah dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) semestinya segera merealisasikan dalam pembagian lahan dan jangan ditunda lagi.
Tujuannya, agar tidak menimbulkan persoalan ke depan.
Apalagi lanjutnya, pemerintah sudah mengakui adanya hak masyarakat di atas lahan seluas 1.883 hektare.
Sehingga harus secepatnya diselesaikan kepada mereka yang dianggap berhak sesuai pembuktian legalitas sah.

Pemerintah diminta untuk segera membagikan lahan eks hak guna usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) yang berada di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. TITIKNOL.ID/HO
Ia mencontohkan, masyarakat yang telah berdomisili cukup lama di lokasi itu dan telah memiliki legalitas seperti hak garap, segel dan sertifikat mereka lah yang berhak.
Bahkan ia mendengar ada kelompok tani yang punya legalitas sebelum PT. TKA ada, sehingga yang harus diprioritaskan.
Ia menyatakan akan memperjuangkan agar masyarakat dapat memiliki lahan yang masuk eks lahan TKA agar bisa diberikan.
“Pemkab PPU juga harus proaktif dalam memperjuangkan lahan milik masyarakat. Khususnya di masa kepemimpinan Bupati PPU Hamdam yang akan mengakhiri masa jabatannya,” pintanya. (Advertorial/DPRD PPU)