Kepala BKAD PPU, Muhajir sudah meminta kepada seluruh SKPD untuk segera menyelesaikan (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) yang akan menjadi dasar menyusunan KUA PPAS. TITIKNOL.ID/HO
TITIKNOL.ID,PENAJAM – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Penajam Paser Utara (PPU) menargetkan, pengesahan APBD Perubahan 2023 ini ditargetkan akan dilakukan paling lambat 30 September mendatang.
Apalagi rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) akan diserahkan paling lambat minggu kedua Agustus mendatang.
Kepala BKAD PPU, Muhajir mengatakan, sudah meminta kepada seluruh SKPD untuk segera menyelesaikan (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) yang akan menjadi dasar menyusunan KUA PPAS.
“Harus ada persetujuan bersama terkait APBD Perubahan ini dan proses masih berjalan di SKPD untuk penyelesaian input di RKPD,” ujarnya.
Berdasarkan informasi Bapelitbang (Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan) tambahnya, belanja untuk pemenuhan kebutuhan wajib, operasional, belanja untuk sarana dan prasarana.
“Saat ini realisasi APBD masih rendah di angka 38 persen, sehingga kami akan mendorong setiap SKPD untuk bisa melakukan belanja atau realisasi yang belum dibelanjakan,”tegasnya.
Ia mengatakan, dalam APBD Perubahan nanti tidak mengusulkan anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana, karena tidak selesai dilaksanakan sampai akhir tahun.
“Harapannya, proses ini dapat berjalan dengan baik, sinergi antara pemerintah dan DPRD, sehingga selesai sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” harapnya.(*)