TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Konvensi Hak Anak (KHA). Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Utama Mangkupelas Balai Kota Samarinda, Kamis (9/11).
Sekretaris DP2PA Kota Samarinda, Deasy Evriyani, mengatakan bahwa Bimtek KHA merupakan salah satu indikator penting dalam menjadikan Kota Samarinda sebagai kota layak anak.
“Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait hak-hak anak, terutama 31 hak anak yang tercakup dalam Konvensi Hak-Hak Anak yang memiliki total 54 pasal,” kata Deasy.
Deasy menjelaskan bahwa Bimtek ini diikuti oleh perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, Organisasi masyarakat Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Peserta diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan informasi mengenai hak-hak anak, terutama hak anak yang perlu perlindungan khusus seperti anak disabilitas, anak dengan HIV AIDS, anak narkoba,” ujarnya.
Deasy menyebutkan bahwa ada empat hak dasar anak yang harus dipenuhi, yaitu hak untuk tumbuh, hak untuk berkembang, hak untuk perlindungan, dan hak antisipasi.
“Saya harap seluruh lapisan masyarakat ikut terlibat, termasuk teman-teman media yang menyebarluaskan terkait Konvensi Hak Anak (KHA) ini,” harapnya.
Dengan menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Konvensi Hak Anak setiap tahunnya, Pemerintah Kota Samarinda dan DP2PA berharap dapat menciptakan kesadaran kolektif dan komitmen bersama untuk menjadikan Kota Samarinda bukan hanya sebuah kota, tetapi sebuah rumah yang nyaman dan mendukung bagi setiap anak. (adv)












