TitiknolKaltara

Polda Kaltara Musnahkan Lebih Tiga Kilogram Sabu

149
×

Polda Kaltara Musnahkan Lebih Tiga Kilogram Sabu

Sebarkan artikel ini

TITIKNOL.ID, TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) memusnahkan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Jumat (17/11/2023). 

Barang bukti jenis sabu-sabu dengan berat total lebih dari tiga kilogram itu didapatkan dari tiga kasus berbeda, dengan jumlah tersangka mencapai 14 orang.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara Kombes Pol. Agus Yulianto mengungkapkan, pada 3 Oktober 2023, personelnya menangkap sembilan tersangka yaitu O, M, AA, JM, IW, A, MS, MD, dan MR. 

Sembilan tersangka tersebut diduga adalah pelaku tindak pidana narkotika jaringan internasional Tawau-Nunukan, dengan tempat kejadian perkara di Jl. Pelabuhan Ferry Sei Jepun, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan. 

Barang bukti narkotika yang berhasil disita adalah jenis sabu dengan berat total sebanyak 3.016,86 gram atau kurang lebih tiga kilogram.

Sehari sebelumnya, pada 2 November 2023, personel Ditresnarkoba Polda Kaltara juga menangkap empat orang tersangka yaitu A, S, S alias O, dan G. 

Empat tersangka tersebut diduga adalah pelaku tindak pidana narkotika jaringan kota Tarakan Tempat  kejadian perkara pada sebuah rumah di Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan dan di Jalan Diponegoro, Sebengkok, Tarakan Tengah. 

Barang bukti narkotika yang berhasil disita adalah jenis sabu dengan berat total 46,68 gram.

Kasus terakhir terungkap pada 6 November 2023, dengan satu orang tersangka yaitu MY. Tersangka MY diduga pelaku tindak pidana narkotika jaringan lintas provinsi Kaltara-Kaltim, dengan TKP di Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. 

Polisi menyita sabu-sabu dari MY sekitar 84,86 gram. 

“Semua barang bukti kami dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, disaksikan para tersangka dan tamu yang hadir dalam kegiatan pemusnahan,” tutur Kombes Pol. Agus Yulianto. (adv)