Penajam

Dinas Perkimtan Selesaikan Sertifikat 11 Bidang Aset Tanah Milik Pemkab PPU

×

Dinas Perkimtan Selesaikan Sertifikat 11 Bidang Aset Tanah Milik Pemkab PPU

Sebarkan artikel ini

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), telah menyelesaikan pengurusan sertifikasi aset tanah milik daerah sebanyak 130 bidang dari total 1.054 bidang tanah

Kabid Pertanahan dan Pemakaman Dinas Perkimtan PPU, Ika Yanuaris mengatakan, aset tanah yang telah selesai pengurusan penerbitan sertifikat aset tanah milik daerah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebanyak 11 bidang tanah hingga Oktober 2023. TITIKNOL.ID

TITIKNOL.ID,PENAJAM – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), telah menyelesaikan pengurusan sertifikasi aset tanah milik daerah sebanyak 130 bidang dari total 1.054 bidang tanah. 

Kabid Pertanahan dan Pemakaman Dinas Perkimtan PPU, Ika Yanuaris mengatakan, aset tanah yang telah selesai pengurusan penerbitan sertifikat aset tanah milik daerah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebanyak 11 bidang tanah hingga Oktober 2023.

Sehingga total aset tanah milik daerah yang telah memiliki legalitas yang diterbitkan BPN sebanyak 130 bidang tanah. 

Dari 11 bidang aset tanah milik daerah yang selesai pengurusan sertifikatnya diantaranya lahan untuk Pusat Layanan haji dan Umrah Terpadu (PLHUT), lahan untuk pembangunan kantor Polisi Militer di Kelurahan Sungai Parit, lahan perumahan Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, lahan untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Selain itu, juga lahan untuk Dinas Perikanan, lahan untuk Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), lahan untuk pembangunan kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), lahan untuk Rumah Adat Rakan Tatau, lahan Puskesmas Pembantu di Kelurahan Pejala dan lahan Mapolres PPU. 

“Realisasi penerbitan sertifikat aset tanah milik daerah sampai Oktober 2023 ada 11 bidang,” kata Ika Yanuaris, Rabu (22/11/2023). 

Pengurusan sertifikat aset tanah milik pemerintah daerah, kata Ika Yanuaris, terlebih dahulu harus melalui proses identifikasi lapangan, identifikasi dokumen dan memastikan aset tanah milik daerah tersebut tidak mengalami sengketa.

Selain itu, pengurusan sertifikat juga harus memenuhi data pendukung lainnya seperti tanda tangan batas pemilikan lahan yang berbatasan dengan aset tanah yang diusulkan dan bukti pembayaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). 

Baca Juga:   Komisi II DPRD PPU Dukung Penambahan Ruang Inap di RSUD RAPB

“BPN juga mempersyaratkan harus ada surat pernyataan tanah milik daerah terdaftar sebagai aset milik daerah,” jelasnya. 

Ika Yanuaris mengungkapkan, progres menyelesaikan sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah masih tergolong rendah. Karena, sampai saat ini yang memiliki sertifikat hanya 130 bidang tanah dari 1.054 bidang.

Dinas Perkimtan memiliki beberapa kendala sehingga seluruh aset tanah tidak bisa dipercepat penyelesaian pengurusan sertifikatnya. 

Salah satu kendala yang dihadapi adanya aset tanah milik daerah yang berada dalam penguasaan pihak ketiga atau sengketa, patok atau tapal batas tanah banyak yang sudah tidak terlacak serta dokumen lahan yang dibebaskan pemerintah sulit ditelusuri keberadaan dokumen aslinya. 

“Mengenai lahan yang sulit ditelusuri dokumen asli, karena kami bukan pelaku pembebasan. Sehingga kita harus berkoordinasi dengan pelaku pembebasan lahan untuk melacak dokumen aslinya,” tandasnya. (Advertorial)