Samarinda

Pemprov Kaltim Hentikan Pembongkaran Pagar RS Islam untuk Proyek Terowongan Samarinda

×

Pemprov Kaltim Hentikan Pembongkaran Pagar RS Islam untuk Proyek Terowongan Samarinda

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Provinsi Kaltim menghentikan pembongkarran bangunan Rumah Sakit Islam di di Jalan Gurami Nomor 18, Kelurahan Sungai Dama Samarinda untuk kepentingan proyek terowongan atau tunnel

Pemerintah Provinsi Kaltim menghentikan pembongkarran bangunan Rumah Sakit Islam di di Jalan Gurami Nomor 18, Kelurahan Sungai Dama Samarinda untuk kepentingan proyek terowongan atau tunnel. TITIKNOL.ID/HO/KOMINFO KALTIM

TITIKNOL.ID,SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kaltim menghentikan pembongkaran bangunan Rumah Sakit Islam di di Jalan Gurami Nomor 18, Kelurahan Sungai Dama Samarinda untuk kepentingan proyek terowongan atau tunnel.

Proyek terowongan milik Pemkot Samarinda ini akan menghubungkan  Jalan Sultan Alimuddin dengan Jalan Kakap.

Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik sempat meninjau langsung pembangunan Terowongan Gunung Manggah bersama Wali Kota Samarinda pada Kamis (11/1/2024) lalu.

Pemprov Kaltim mendukung penuh pembangunan infrastruktur daerah yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, proses pembangunannya haruslah sesuai dengan aturan dan prosedur yang baik.

Pj Gubernur secara lisan, memang mengizinkan penyesuaian di lahan milik RSI untuk kepentingan proyek tunnel.

Namun secara administratif, belum ada kesepakatan antara Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda terkait sejauh mana penggunaan aset milik pemprov yang digunakan dalam pembangunan tunnel.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menghentikan sementara kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan Rumah Sakit Islam karena tidak melalui prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Bunyi spanduk pemberitahuan Pemprov Kaltim yang dipasang di kawasan RSI pada Sabtu (20/1/2024) seperti dikutip laman Kominfo Kaltim.

Sejak aawal pihak RSI dan Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam tidak dilibatkan dalam perencanaan.

Namun, pada proses pembangunannya, justru dua aset milik Pemprov ini terdampak oleh pembangunan serta mengganggu operasional RSJD dan rencana pengembangan RSI. (*)