TITIKNOL.ID – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar serentak pada 14 Februari 2024. Publik semakin antusias menyambut hari H pemungutan suara. Informasi seputar kepemiluan pun kian ramai. Baik melalui media pers maupun media sosial (Medsos).
Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi publik (KIP) menjelang Pemilu.
Terutama bagi para penyelenggara Pemilu maupun badan publik terkait lainnya. Sebab, KIP merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28 F dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.
KIP merupakan salah satu ciri negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Keterbukaan informasi memberikan akses kepada publik untuk memperoleh informasi yang bermanfaat, sekaligus sebagai sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Fajar Mentari, Ketua KI Kaltara, mengatakan bahwa hak untuk mendapatkan informasi telah diatur dalam peraturan perundangan di Indonesia.
Dalam mewujudkan iklim demokrasi terkait dengan keterbukaan informasi, Indonesia telah menyiapkan diri sejak awal melalui amandemen UUD 1945 maupun UU KIP, bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapat informasi, sementara lembaga penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk memberi informasi.
“Sebagaimana hak asasi, hak untuk memperoleh informasi ini juga melekat pada setiap diri warga negara Indonesia yang dijamin dalam Pasal 28 F UUD 1945. Maka, organisasi publik yang dibiayai oleh rakyat dan diawasi oleh pejabat publik terpilih, memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan kewajiban mereka secara terbuka,” ujarnya.
Fajar juga menyampaikan masyarakat pemilih harus teredukasi dengan baik dan benar. Apa saja hak dan kewajiban mereka. Publik harus mendapatkan informasi seputar kepemiluan yang transparan, seterang-terangnya, agar tidak gagal paham.
“Semisal selama masa tenang 11 – 13 Februari, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Baik bagi peserta Pemilu atau pemilih,” ujarnya .
“Bila mendapati indikasi pelanggaran, publik harus bagaimana, apa yang bisa mereka lakukan, bagaimana cara dan melalui saluran apa melaporkannya. Sebutkan apa saja contohnya, apakah boleh mengunggah konten di Medsos yang berisi gambar calon saat masa tenang, apa konsekuensinya, dan seterusnya,’’ dia menambahkan.
Lanjutnya, lalu untuk bisa menggunakan hak pilih, apakah syarat-syaratnya mesti mengantongi surat undangan, dan kalau tidak itu bagaimana, apakah cukup membawa KTP atau boleh dengan identitas diri lainnya.
Selain itu, menyangkut daftar pemilih tetap (DPT), standar operasional prosedur (SOP) para petugas pemilihan, dan sejenisnya.
‘’Jadi, informasi publik kepemiluan itu wajib disampaikan, secara masif dan sistematis melalui beragam platform,” jelasnya. (dkisp/red)












