PEKERJA TENTAN – Pj Bupati PPU Makmur Marbun saat menempel stiker rumah warga pekerja rentan penerima BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (30/1/2024). TITIKNOL.ID/HO
TITIKNOL.ID,PENAJAM – Sebanyak 10 ribu pekerja rentan di Kabupaten Penajam Paser Utara, menerima Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Cakupan kepesertaan untuk Kabupaten PPU pertama adalah pekerja penerima upah sebanyak 20.127 orang, kemudian pekerja yang bukan penerima upah sudah terdaftar sebanyak 17.013 orang.
Cakupan kepersertaan untuk bukan penerima upah sudah mencapai 65 persen.
Kemudian untuk sebaran pekerja rentan yang sudah terdaftar meliputi, Kecamatan Sepaku 1636 orang, Kecamatan Babulu 2058 orang, Kecamatan Waru 859 orang dan untuk Kecamatan Penajam sebanyak 4468 orang.
Penyerahan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bentuk perhatian khusus Pemkab PPU kepada pekerja rentan.

Penyerahan BPJS Ketenagakerjaan ini dilakukan dengan pemasangan stiker secara simbolis di rumah warga di Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, Selasa (30/1/2024).
Pj Bupati Makmur Marbun menjelaskan pemasangan stiker ini diharapkan masyarakat akan semakin menyadari pentingnya perlindungan sosial, khususnya melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami berusaha untuk menciptakan lingkungan di mana setiap pekerja merasa dihargai dan dilindungi, terutama mereka yang berada dalam kondisi ekonomi rentan,” ujarnya.
Selain itu, hal ini juga dilakukan untuk mmberikan pemahaman masyarakat tentang manfaat dan prosedur yang terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, dalam kesempatan tersebu juga mengintruksikan Lurah Sungai Parit dan Camat Penajam agar warga dibantu untuk diberikan pelatihan, karena memiliki keahlian sebagai pekerja kontruksi bangunan.
Dengan dibantu diberikan pelatihan tentunya akan mendapatkan sertifikasi kontruksi bangunan yang diakui.
“Saya minta lurah untuk membantu warganya dilatih menjadi tenaga kontruksi, pemerintah tidak susah, tinggal lurahnya harus bersama-sama bekerja. Udah tenang aja, kalau masih ada beliau Ketua DPRD aman aja,” kata Makmur Marbun. (*)












