Politik

Masa Tenang Pemilu Dimulai 11-13 Februari, Berikut Larangannya

529
×

Masa Tenang Pemilu Dimulai 11-13 Februari, Berikut Larangannya

Sebarkan artikel ini

Penetapan masa  tenang ini telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bersifat wajib, sehingga harus diikuti baik calon presiden dan calon wakil presiden maupun calon legislatif

Ilustrasi: Masyarakat melakukan pemungutan suara (HO/Istimewa)

Masa TENANG – Masa tenang Pemilu 2024 akan mulai 11-13 Februari dan pencoblosan akan digelar 14 Februari 2024. TITIKNOL.ID/HO

TITIKNOL.ID – Dua hari lagi akan memasuki masa tenang Pemilu 2024.

Masa tenang dijadwalkan akan dimulai 11-13 Februari 2024 mendatang.

Penetapan masa  tenang ini telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bersifat wajib, sehingga harus diikuti baik calon presiden dan calon wakil presiden maupun calon legislatif.

Aturan dalam masa tenang semua pasangan calon tidak boleh ada yang melakukan kampanye.

Tujuannya adalah untuk menghindari adanya hal-hal yang dapat menghambat hari pemilihan.

Bahkan media massa maupun elektronik juga dilarang menyiarkan berita, iklan, atau rekam jejak peserta Pemilu yang mengarah kepada kepentingan kampanye.

Lalu Kapan Masa Tenang Pemilu 2024?

Penetapan hari tenang diatur berdasarkan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang berlangsung selama 3 hari.

Masa tenang berlangsung setelah kampanye dan sebelum pencoblosan. Masa kampanye berakhir pada 10 Februari 2024 sehingga masa tenang akan dimulai pada 11-13 Februari 2024.

Kemudian hari berikutnya pada tanggal 14 Februari 2024 berlangsung hari pemilihan umum yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Lalu Apa Larangan di Hari Masa Tenang Pemilu 2024

Pada masa tenang Peserta Pemilu yang melakukan kampanye akan dikenai sanksi atau denda. Larangan ini telah diatur dalam Pasal 523 ayat 2 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Berbagai bentuk kampanye yang dilarang selama masa tenang juga telah diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:

1. pertemuan terbatas;

2. pertemuan tatap muka;

3. penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum;

Baca Juga:   Pentas Seni dan UMKM PPU Hadirkan Erie Suzan, Beniqno dan Salma Majid

4. pemasangan alat peraga di tempat umum;

5. media sosial;

6. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;

7. rapat umum;

8. debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon;

9. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)