SURAT SUARA – Contoh surat suara dalam Pemilu 2024. Warna dalam surat suara berbeda-beda, mulai surat suara untuk capres hingga anggota DPRD Kabupaten dan Kota. TITIKNOL.ID/HO
TITIKNOL.ID – Hari pencoblosan di Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari mendatang.
Pemilu kali ini, masyarakat akan diberikan hak suara untuk memilih calon presiden/wakil presiden, DPD, DPR dan anggota DPRD tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
Ada beberapa hal penting untuk diperhatikan, bahwa setiap surat suara yang akan digunakan memiliki warna yang berbeda-beda.
Surat suara tersebut akan diberikan kepada pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, terdapat 5 (lima) jenis surat suara yang akan digunakan dalam pemilu. Penetapan warna pada setiap jenis surat suara ini memiliki kaitannya dengan pemilihan presiden/wakil presiden, DPR, DPD, DPRD tingkat provinsi, hingga DPRD tingkat kabupaten/kota.
Lebih lanjut, merujuk pada informasi resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), berikut adalah 5 jenis warna surat suara yang akan digunakan:
Pertama, Surat suara berwarna abu-abu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden
Kedua, Surat suara berwarna kuning untuk pemilihan DPR RI
Ketiga, Surat suara berwarna merah untuk pemilihan DPD RI
Keempat,Surat suara berwarna biru untuk pemilihan DPRD tingkat provinsi
Kelima, Surat suara berwarna hijau untuk pemilihan DPRD tingkat kabupaten/kota
Perlu diingat, Meskipun setiap jenis surat suara telah dibedakan secara warna, namun setiap surat suara mencantumkan keterangan spesifik seperti nama dan nomor urut yang sesuai.
Berikut adalah beberapa keterangan yang harus diperhatikan pada kelima jenis surat suara tersebut agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pemilihan nantinya:
Adapun Surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden harus memuat lima bagian informasi, yaitu nama pasangan calon, foto, nomor urut dan gambar partai politik serta partai politik pendukung
Sedangkan, Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPR harus mencantumkan nama calon, nomor urut calon, nomor urut partai politik, dan gambar partai politik yang mengusung calon tersebut
Sementara, Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPD harus mencantumkan nama calon, foto calon, dan nomor urut
Kemudian, Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPRD tingkat provinsi harus mencantumkan nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai politik pengusung
Terakhir, Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPRD tingkat kabupaten/kota harus mencantumkan nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai politik.
Lalu Apa Saja Kategori Surat Suara Tidak Sah?
Setelah mengetahui jenis-jenis surat suara, tahap berikutnya yang bisa dilakukan pemilih adalah mempelajari tata cara pencoblosan.
Cara mencoblos yang benar bisa membuat suara Anda bisa terpakai untuk rekapitulasi.
Di sisi lain, surat suara yang dicoblos secara serampangan berpotensi membuat surat suara dianggap tidak sah.
Berdasarkan Peraturan Pemilihan Umum (PKPU) No. 3/2019 Pasal 54, berikut sejumlah kategori untuk menentukan surat suara yang tidak sah:
1. Tidak ada tanda coblosan pada surat suara
2. Terdapat coblosan lebih dari satu kolom pasangan calon
3. Coblosan terdapat di bagian lain surat suara.
4. Hasil cetak warna surat tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan banyak noda.
5. Surat suara kusut, mengkerut, sobek.
6. Warnanya tidak sesuai dengan jenis Pemilu.
7. Nama dan logo partai tidak lengkap.
8. Logo KPU tidak jelas.
9. Terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan sudah mencoblos.
10. Foto calon dan pasangan calon buram.
11. Warna lambang partai tidak sesuai dengan ketentuan KPU. (*)