Politik

Masuk Masa Tenang, Bawaslu Kaltim Minta Alat Peraga Kampanye Diturunkan

×

Masuk Masa Tenang, Bawaslu Kaltim Minta Alat Peraga Kampanye Diturunkan

Sebarkan artikel ini

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim memunta kepada seluruh peserta Pemilu untuk menurunkan alat peraga kampanye

ALAT PERAGA – Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto mengatakan telah menyampaikan surat imbuan masa tenang kepada seluruh peserta Pemilu agar menurunkan alat peraga kampanye. TITIKNOL.ID/HO/KOMINFO KALTIM

TITIKNOL.ID,SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim memunta kepada seluruh peserta Pemilu untuk menurunkan alat peraga kampanye.

Hal ini setelah memasuki masa tenang mulai 11-13 Februari.

Alat peraga kampanye yang diturunkan yang berada di jalan-jalan umum dan fasilitas umum seperti baliho, umbul-umbil, poster, bendara dan spanduk.

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto mengatakan telah menyampaikan surat imbuan masa tenang kepada seluruh peserta Pemilu.

“Kami sudah sampaikan surat imbauan,” balas Hari Dermanto singkat, melalui pesan WhatsApp yang dikutim dari laman Kominfo Kaltim.

Dalam surat tersebut, Bawaslu Kaltim mengimbau kepada seluruh pimpinan partai politik (parpol) peserta Pemilu ditingkat Provinsi Kaltim, calon legislatif anggota DPR RI dapil Provinsi Kaltim, calon anggota DPRD Provinsi Kaltim, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota se-Kaltim, serta tim kampanye pasangan calon presiden, untuk mematuhi peraturan masa tenang Pemilu.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023, Masa Tenang Pemilu berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Selama Masa Tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.

“Bawaslu juga mengimbau seluruh peserta Pemilu untuk segera melakukan penertiban/menurunkan Alat Peraga Kampanye secara mandiri sebelum dimulainya masa tenang dan tidak melakukan kegiatan yang berpotensi kampanye pada masa tenang,” bunyi imbauan tersebut.

Masa kampanye Pemilu 2024 telah dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Tiga hari setelahnya, yaitu 11-13 Februari 2024 merupakan masa tenang, sebelum pemungutan suara digelar pada 14 Februari 2024. (*)