Politik

Jelang Pemilu 2024, Kenali Perbedaan Quick Count dan Real Count Lengkap Surat Suara yang Dihitung Lebih Dahulu

441
×

Jelang Pemilu 2024, Kenali Perbedaan Quick Count dan Real Count Lengkap Surat Suara yang Dihitung Lebih Dahulu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Masyarakat melakukan pemungutan suara (HO/Istimewa)

Istilah quick count dan real count banyak digunakan jelang pemilu 2024, namun tahukah Anda jika kedua istilah tersebut memiliki perbedaan.

TITIKNOL.ID – Terdapat dua metode proses penghitungan suara setelah pemungutan suara dalam pemilu, yaitu quick count dan real count.

Biasanya, dua proses penghitungan tersebut yang ditunggu-tunggu masyarakat untuk mengetahui pasangan capres-cawapres mana yang unggul.

Meski begitu, masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami sepenuhnya mengenai quick count dan real count, sehingga terkadang disalahartikan.

Lantas, apa saja perbedaan antara quick count dan real count?

Mengenal quick count dan real count Dikutip dari Kompas.com (29/4/2022), berikut penjelasan quick count dan real count:

Quick count

Quick count adalah proses penghitungan suara yang dibuat oleh sejumlah lembaga survei untuk melakukan hitung cepat suara yang sudah terkumpul.

Penghitungan suara model ini dilakukan oleh lembaga di luar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu, sehingga ini bukan hasil resmi dan tidak bisa digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu atau pilpres.

Quick count menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah ditentukan, dengan mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi, biasanya di bawah 1 persen.

Langkah pengambilan sampel untuk quick count dilakukan dengan enumerator di lapangan, yaitu cara mendata formulir model C di TPS yang hasilnya dilaporkan ke pusat data lembaga survei.

Apabila suara masuk sudah di atas 70 persen, meski hanya bersifat prediksi, lembaga survei umumnya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul.

Real count

Real count adalah proses penghitungan secara menyeluruh dari semua TPS dengan data formulir model C yang dilakukan oleh KPU.

Baca Juga:   Viral Uang 'Serangan Fajar' Jelang Pemilu 2024, Apakah Termasuk Suap? Begini Hukumnya dalam Islam

Meski begitu, proses real count ini membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan quick count.

Sebab, perolehan surat suara untuk real count akan dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatan dalam rapat pleno terbuka.

Apabila seluruh suara telah dihitung, hasil real count oleh KPU ini yang akan digunakan untuk dasar keputusan siapa pemenang pemilu atau pilpres.

Sehingga, real count tersebut menyajikan hasil dari penghitungan suara secara riil.

Perbedaan quick count dan real count

Lebih lengkap, berikut rincian perbedaan antara quick count dan real count:

Quick count dilakukan oleh lembaga survei, sementara real count dilakukan oleh KPU

Quick count bersifat prediksi, sedangkan real count menyajikan hasil suara yang riil

Quick count menggunakan jumlah suara dari sampel TPS, sementara real count menghitung semua suara di seluruh TPS secara berjenjang

Quick count dapat menyajikan hasil dengan lebih cepat, sedangkan real count membutuhkan waktu lebih lama

Hasil quick count tidak dapat digunakan sebagai dasar putusan pemenang pemilu, sementara hasil real count akan digunakan untuk menentukan pemenang pemilu.

Surat suara yang dihitung terlebih dahulu

Anggota KPU Idham Holik mengatakan, penghitungan suara sebaiknya dilakukan sesuai urutan yang diatur pada PKPU.

Penghitungan suara dimulai dari surat suara pilpres, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan terakhir DPRD kabupaten kota.

Ia mengaku, urutan surat suara tersebut sudah disampaikan kepada KPPS saat bimbingan teknis yang digelar pada akhir Januari 2024.

”Berkenaan dengan urutan perhitungan surat suara di TPS dalam pengarahan kepada KPU daerah, kami minta agar surat suara pilpres dihitung yang pertama kali,” ujar Idham, dilansir dari Kompas.id, Senin (5/2/2024).

Sehingga, menurut Idham, KPPS tidak akan kebingungan menentukan urutan penghitungan suara.

Baca Juga:   Debat Capres 2024: Soroti Gaji Guru Rp300 Ribu, Ganjar Pranowo Sebut Sungguh Tak Adil

Meski begitu, kata dia, KPU tidak mempermasalahkan jika urutan penghitungan suara tidak urut.

Sepanjang proses penghitungan suara dilakukan dalam kondisi cahaya yang terang dan sesuai dengan tata cara pembacaan dan penentuan suara sah, tidak ada implikasi pidana yang ditanggung KPPS.

Sementara Pasal 52 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, mengatur urutannya sebagai berikut: Presiden dan Wakil Presiden DPR DPD DPRD Provinsi DPRD Kabupaten/Kota. (*)