Penajam

Pelaku Pembunuhan Sadis di Babulu Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa

119
×

Pelaku Pembunuhan Sadis di Babulu Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa

Sebarkan artikel ini

erdakwa pembunuhan sadis 1 keluarga di RT 18 Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Junaidi (17) divonis 20 tahun penjara

VONIS 20 TAHUN – Kapolres PPU AKBP Supriyanto saat menenangkan keluarga korban di Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara. Dalam vonis ini, pelaku pembunuhan di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Junaidi divonis 20 tahun menjara, Rabu (13/3/2024). TITIKNOL.ID

TITIKNOL.ID,PENAJAM – Terdakwa pembunuhan sadis 1 keluarga di RT 18 Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Junaidi (17) divonis 20 tahun penjara.

Vonis ini diputuskan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (13/3/2024).

Menurut pantauan Titiknol.Id, dalam sidang yang dikawal ketat pihak kepolisian dari Polres PPU tersebut berjalan cukup kondusif.

Namun demikian, mobil water cannon dari Polres PPU tetap disiagakan di halaman Pengadilan Negeri PPU.

Saat majelis Hakim membacakan vonis, ratusan keluarga korban yang berkumpul di luar kantor PN PPU, melakukan aksi protes karena meminta mereka bisa masuk ke dalam ruangan sidang.

Bahkan mereka sempat mendorong pagar kantor yang dijaga ketat pihak kepolisian.

Sejumlah spanduk juga dibentangkan meminta agar pelaku Junaidi dihukum mati.

Bukan hanya itu, mereka juga membawa spanduk yang terpampang foto kelima korban.

Usai mengetahui vonis 20 tahun penjara, keluarga korban langsung berteriak.

Tampak seorang keluarga korban yang dipegang saat keluar dari halaman Kantor PN PPU.

“Kami tidak puas. Kami ingin hukuman lebih berat lagi,” teriak keluarga korban.

Kuasa Hukum korban, Asrul Paduppai yang menemui keluarga korban menyampaikan bahwa pelaku hanya divonis 20 tahun penjara.

Namun ia mengaku sudah berdiskusi dengan jaksa penuntut umum untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim.

“Nanti diberikan waktu 7 hari untuk melakukan banding atas putusan hakim ini,” jelasnya.

Putusan hakim 20 tahun ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya menuntut Junaidi dengan hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga:   Bupati PPU Hamdam Sempat Menitikkan Air Mata saat Apel Bersama ASN dan THL

Jadi Pertimbangan Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara telah memvonis 20 tahun penjara terhadap Junaidi, terdakwa pembunuhan 1 keluarga di Desa Bababilu Laut, Kecamayan Babulu, PPI.

Juru Bicara PN Penajam, Amjad Fauzan Ahmadushshodiq menjelaskan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sudah melampaui tuntutan JPU yang hanya 10 tahun menjara.

“Secara normatif vonis ini sudah melebih batas. Sesuai dengan ketentuan peradilan anak, pasal yang dikenakan dengan ancaman hukuman mati atau minimal seumur hidup, maka pidana hanya 10 tahun. Tetapi, majelis hakim telah melakukan berbagai pertimbangan dan memutuskan vonis 20 tahun,” ujarnya.

Ia mengatakan, majelis hakim telah memberikan pertimbangan melalui keterangan dari keluarga korban maupun dari keluarga terdakwa.

“Vonis 20 tahun penjara ini sudah melebihi batas peradilan anak. Tetapi itu kewenangan mutlak majelis hakim, tentu keputusan itu telah melalui pertimbangan dan harapan keluarga korban maupun dari keluarga terdakwa,” ucapnya.

Namun demikian, Fauzan mengungkapkan baik  keluarga korban maupun terdakwa yang tidak menerima putusan pengadilan tersebut.

Sehingga diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda.

Datangi DPRD PPU

Usai pembacaan vonis terhadap terdakwa Junaidi, keluarga korban langsung mendatangi Kantor DPRD Penajam Paser Utara

Kedatangan mereka untuk menyampaikan apsirasi agar UU yang mengatur perlindungan anak maupun peradilan anak ditinjau ulang.

Mereka tidak ingin kasus serupa terjadi lagi dan pihak pelaku hanya divonis ringan.

“Nanti kalau hanya divonis 20 tahun, nanti membuka kesempatan untuk melakukan perbuatan yang sama karena hanya divonis  ringan,” ujar seorang keluarga korban.

Sebelumnya, Kapolres PPU AKBP Supriyanto menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa dengan tuntutan hanya 10 tahun.

Baca Juga:   Jadwal Borneo FC vs Bhayangkara FC Liga 1, Duel Tim Pemuncak Klasemen Jamu Sang Juru Kunci

Karena sudah ada UU yang mengatur mengenai anak di bawah umur. “Nanti setelah vonis lebih baik kita sama-sama ke DPRD untuk menyampaikan aspirasi,” katanya. (*)