UANG PALSU – Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Supriyanto menunjukkan uang palsu uang berhasil diamankan beserta 2 tersangka peredaran uang palsu saat menggelar jumpa pers, Jumat (26/4/24) . TITIKNOL.ID/ROBERTUS BELARMINO
TITIKNOL.ID,PENAJAM – Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan 2 tersangka pengedar uang palsu.
Kedua tersangka yang diamankan yakni HP (21) dan NR (50).
Kedua tersangka ini beraksi di sejumlah warung di Labangka dan Babulu serta Api-Api dan Sesulu
“Penangkapan berawal dari kecurigaan warga terhadap seorang pelaku yang membelanjakan uang tersebut dan pelaku dihadang warga dan melaporkan kejadian ini ke Polsek terdekat,” ungkap Kapolres PPU AKBP Supriyanto saat menggelar jumpa pers, Jumat (26/4/24) .
Namun saat penangkapan seorang pelaku berhasil melarika diri dari kejaran polisi menuju Grogot menggunakan mobil namun berhasil diamankan di Polsek Long kali, Kabupaten Paser.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 88 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 13 lembar uang pecahan Rp50.000, 7 lembar uang pecahan Rp20.000, 16 lembar uang pecahan Rp10.000 , 10 lembar uang pecahan Rp5000, 8 lembar pecahan uang Rp2.000 , 2 unit handphone dan 1 unit mobil.
Pelaku Tindak pidana pengedaran uang palsu terjerat pasal 245 KUHPidana atau pasal 26 ayat (3) Undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman lima belas tahun penjara. (RB)