TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan, menegaskan, Panitia Pemungutan Suara untuk Pilkada Balikpapan 2024 tidak sembarangan, harus melewati tahapan-tahapan yang telah ditentukan.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono pada Selasa (28/5/2024), dikutip oleh Titiknol.id.
Yudho menyatakan, pemilihan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui mekanisme yang diatur, bukan berdasarkan kemauan orang per orang tertentu.
Semua dilakukan secara objektif dan transparan, tidak ada yang aneh-aneh.
Secara mekanisme, pembentukan PPS harus melalui tiga tahapan utama dan tidak boleh dilewatkan.
Ke tiga tahapan ini adalah:
- Tahapan pemeriksaan administrasi;
- Tes Computer Assisted Test (CAT);
- Tes wawancara.
Pada tahap administrasi, peserta harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk uji kesehatan dan pemberkasan.
Di tahap CAT, peserta diuji wawasan kebangsaan dan pengetahuan tentang penyelenggaraan pemilu. Tahap terakhir adalah wawancara yang menguji integritas, psikologi, dan kepribadian peserta.
“Hasil wawancara bersifat rekomendasi, sedangkan keputusan akhir diambil oleh KPU Balikpapan berdasarkan berbagai pertimbangan,” jelas Yudho.
Dia menambahkan bahwa setelah tiga tahapan tersebut, pemilihan anggota PPS dilakukan melalui pleno, konsultasi.
Kemudian koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Timur. Hasilnya kemudian didelegasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Proses ini memastikan bahwa tidak ada ruang untuk praktik ‘like and dislike’ atau intervensi dari orang dalam.
Karena semuanya melalui mekanisme pleno yang transparan. “Kami terbuka tidak ada yang ditutup-tutupi,” ungkapnya.
Tentu saja, Yudho menegaskan, masyarakat bisa memahami bahwa KPU Balikpapan berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan seleksi anggota PPS.
Jadi kabar mengenai dugaan berbau nepotisme dalam rekrut anggota PPS di Balikpapan bukanlah hal yang benar.
Sebelumnya, telah beredar kabar di lini masa media sosial, disebut rekrut anggota PPS harus ada kenalan orang dalam atau nepotisme.
Jelas kabar yang menyesatkan, tidak ada pembuktian yang sesuai fakta. Informasinya kabur, info bohong, sangat tidak dibenarkan.
(*)