Uncategorized

60 Peta Bidang Aset Pemkab PPU Diajukan Sertifikasi Melalui PTSL

41
×

60 Peta Bidang Aset Pemkab PPU Diajukan Sertifikasi Melalui PTSL

Sebarkan artikel ini

Kabid Pemakaman dan Pertamanan Disperkimtan PPU, Masrani. TITIKNOL.ID

TITIKNOL.ID,PENAJAM – Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Penajam Paser Utara (PPU), telah mengajukan 60 peta bidang lahan milik pemerintah daerah untuk sertifikasi.

Kabid Pemakaman dan Pertamanan Disperkimtan PPU, Masrani didampingi Tenaga Ahli Bidang Pertanahan, Supri menjelaskan, lahan yang diajukan untuk sertifikasi melalui Pendaftaran Tanah Lintas Sektor (PTSL) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah diajukan tahun ini.

Bahkan lanjutnya, sudah ada 25 peta bidang lahan yang telah dilakukan pengukuran  yang dilakukan BPN PPU.

“Yang jelas 25 peta bidang sudah diukur dan sisanya akan menyusul,” jelas Masrani.

Ia menjelaskan, lahan yang diajukan untuk sertifikasi melalui PTSL merupakan aset Pemkab PPU dan masuk dalam Kawasan pemerintahan.

Ia mengatakan, lahan yang masuk di Kawasan pemerintah memang masih ada yang belum disertifikasi meski secara kepemilikan milik Pemkab PPU.

Mengenai target penyelesaian 60 bidang tersebut, Masrani mengatakan tergantung dari BPN namun pihaknya tetap menargetkan tahun ini bisa selesai.

Setelah 60 bidang ini rampung lanjutnya, maka Perkimtan PPU akan Kembali mengajukan sertifikasi lahan milik pemerintah daerah.

“Nanti kami ajukan lagi lahan-lahan pemerintah yang belum sertifikasi melalui PTSL. Mudahan bisa selesai,” harapnya.

Sebelumnya,  Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), akan melakukan sertifikasi lahan milik pemerintah daerah.

Sertifikasi lahan milik Pemkab PPU ini akan diusulkan melalui program Pendaftaran Tanah Lintas Sektor (PTSL) di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perkimtan PPU, Nicko Herlambang menjelaskan, sertifikasi lahan milik Pemkab PPU ini harus segera dilakukan karena masih ada ribuan bidang tanah yang belum memiliki sertifikat.

Baca Juga:   Bulan Ramadhan 2024 Kurang dari Sepekan Lagi, Ini 5 Tips Agar Badan Tetap Bugar Saat Berpuasa

“Kami rencana akan usulkan seribu bidang tanah untuk masuk program PTSL,” jelasnya.

Ia mengatakan, pengajuan sertifikat PTSL ini diharapkan bisa lebih memudahkan dan membantu pemerintah dalam menata administrasi pertanahan.

Namun demikian, Nicko menyatakan pengajuan sertifikasi lahan melalui program PTSL ini bisa terlaksana dengan bekerja sama dengan OPD lain.

Ia mencontohkan sertifikasi lahan sekolah dasar harus bekerja sama dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).

Karena aset SD tersebut merupakan kewenangan dari Disdikpora.

“Tinggal nanti data aset itu diserahkan kepada Perkimtan untuk diajukan sertifikasi melalui program PTSL,” katanya. (Advertorial)