Aksi pelaku pencurian sepeda motor ini sempat terekam kamera tersembunyi CCTV. Ditelusuri Polsek Balikpapan Utara, pelaku mudah dicari, dan kemudian diringkus
TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Utara telah berhasil bekuk pelaku pencurian sepeda motor Honda di daerah Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Aksi pelaku pencurian sepeda motor ini sempat terekam kamera tersembunyi CCTV. Ditelusuri Polsek Balikpapan Utara, pelaku mudah dicari, dan kemudian diringkus, kini pelaku terancam hukuman 5 sampai 7 tahun.
Seperti apa kornologi peristiwanya?
Dijelaskan oleh Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko bahwa pelaku melakukan kejahatan mencuri sepeda motor pada Minggu 12 Mei 2024.
Lokasi kejadian ada di Jalan Jendral A Yani, sebelah Toko Paris Elektronik, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kala itu, kejadian sekitar pukul 04.30 Wita, korban memarkirkan kendaraannya di depan Toko Paris Elektronik tanpa dikunci stang dan kemudian masuk ke dalam rumah. Keesokan harinya, korban tidak menemukan kendaraannya di tempat parkir.
“Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan mendapati seorang pria tak dikenal mendorong motornya hingga hilang dari pantauan kamera. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Utara dengan membawa rekaman CCTV sebagai bukti,” ujar AKP Singgih Supriyatmoko.
Berbekal CCTV ini, tim Buser Reskrim Polsek Balikpapan Utara langsung melakukan penyelidikan setelah mempelajari rekaman CCTV dan laporan korban.
Singkat cerita, si pelaku berinisial M dilacak dan langsung dibekuk di Jalan Jendral A Yani, tepatnya di depan Alfamidi Karang Jati, Balikpapan Tengah.
Dari penangkapan si pelaku ini, polisi juga sita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Blade warna oranye hitam dengan nomor polisi palsu KT 6742 YF dan satu buah kunci kontak Honda kode P839.
Atas perbuatan itu, diprediksi si pelaku akan kena ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara dengan acuan payung hukum Pasal 363 KUHP dan Pasal 362 KUHP. (*)












