Samarinda

Nasib Perwali Minuman Keras di Samarinda, Bakal Terapkan Zonasi Pelabuhan

479
×

Nasib Perwali Minuman Keras di Samarinda, Bakal Terapkan Zonasi Pelabuhan

Sebarkan artikel ini
PERWALI MIRAS SAMARINDA - Ilustrasi membuat Perda atau Peraturan Daerah. Pemerintah Kota Samarinda sedang berupaya menyusun Peraturan Walikota (Perwali) untuk pengendalian peredaran minuman keras di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.  (Titiknol.id)

Perda mengenai pengawasan dan penertiban minuman keras di Samarinda sebenarnya sudah ada, akan tetapi dianggap tidak relevan lagi dan kemudian dihapus

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda sedang berupaya menyusun Peraturan Walikota (Perwali) untuk pengendalian peredaran minuman keras di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 

Perda mengenai pengawasan dan penertiban minuman keras di Samarinda sebenarnya sudah ada, akan tetapi dianggap tidak relevan lagi dan kemudian dihapus. 

Sebagai gantinya, sementara akan gunakan Perwali sambil menunggu Perda yang baru diterbitkan. 

Tetapi Perwali soal minuman keras di Samarinda juga masih digodok, dibahas. 

Hal ini dibeberkan oleh Marnabas Patiroy, Plt Asisten II Pemkot Samarinda pada Rabu (26/6/2024) dikutip oleh Titiknol.id. 

Perwali nantinya akan mengatur minuman keras satu di antaranya zonasi peredaran. 

Sejauh ini, tahapan pembuatan Perwali sudah masuk ke dalam draft. Tentunya hal ini juga mengacu, mempertimbangkan pada Peraturan Menteri Perdagangan nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Sementara, bila Perwali terbit, rencananya peredaran minuman keras dibuat zonasi, seperti di antaranya di kawasan pelabuhan. 

Dia menegaskan, Perwali akan memberi penegasan, penjualan atau peredaran minuman keras tidak menjangkau hingga tempat pemukiman penduduk, termasuk fasilitas publik seperti sekolah. 

“Saat ini kita sedang perdalam,” ungkap Marnabas.

Soal merancang Perwali tentu saja tidak hanya digarap oleh satu pihak, namun melibatkan berbagai lintas instansi. Di antaranya kepada Badan Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 

Dia targetkan, Perwali soal minuman keras di Samarinda segera dimunculkan, jadi payung hukum yang legal dan sah. 

Sebab minuman keras itu harus dikendalikan untuk menciptakan ketentraman dan keamanan di tengah masyarakat serta menjaga kenyamanan, menjauhkan dari jangkauan anak-anak. 

Baca Juga:   Andi Harun Beri Kabar Gembira, Tambah THR Honorer Jadi Rp 2 Juta

“Pertengahan Juli. Insya Allah sudah bisa itu,” ujar Marnabas. (*)