Sendawar

Polres Kutai Barat Soroti Kasus Anak di Bawah Umur Terlibat dalam Kecelakaan Lalu-lintas  

272
×

Polres Kutai Barat Soroti Kasus Anak di Bawah Umur Terlibat dalam Kecelakaan Lalu-lintas  

Sebarkan artikel ini
KECELAKAAN LALU LINTAS - Ilustrasi kecelakaan motor di jalan. Kepolisian di Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur soroti kasus kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan anak di bawah umur.  Secara persentase, kasus kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan korban anak di bawah umur angkanya mencapai 30 persen. (HO/Polda Metro Jakbar)

Secara persentase, kasus kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan korban anak di bawah umur angkanya mencapai 30 persen. 

TITIKNOL.ID, SENDAWAR – Kepolisian di Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur soroti kasus kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan anak di bawah umur. 

Secara persentase, kasus kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan korban anak di bawah umur angkanya mencapai 30 persen. 

Data ini terhimpun dalam Polres Kutai Barat, dari Januari sampai Juni 2024. 

Ini disampaikan Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Lantas AKP Budi Witikno pada Kamis (27/6/2024) yang dikutip Titiknol.id.

Dia jelaskan, anak di bawah umur jadi subjek dalam kasus kecelakaan lalu-lintas. 

Dari 25 peristiwa kecelakaan lalu-lintas di Kutai Barat, sebanyak 6 perkara melibatkan anak usia di bawah umur. 

Karena itu, Budi Witikno menegaskan, kepada masyarakat di Kutai Barat yang memiliki anak-anak untuk diperhatikan betul aktivitasnya, tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor.

Usia yang belum cukup tidak masuk syarat mengendarai kendaraan bermotor. Para orangtua harus mengawasi secara ketat.

Anak-anak dilarang membawa kendaraan sendiri, terlebih lagi tidak memiliki surat izin mengemudi. 

Sebab yang rugi si anak termasuk warga pengguna jalan lainnya. 

Belakangan muncul kasus kecelakaan, si anak di bawah umur jadi korban dalam kecelakaan tunggal. 

Saat itu motor yang dikemudikan anak di bawah umur menabrak trotoar jalan, hingga akhirnya terjadi benturan, celaka.

Si anak di bawah umur ini mengalami luka parah hingga akhirnya nyawanya tidak bisa diselamatkan. 

“Jangan dibolehkan bawa motor. bagi anak di bawah umur, masih labil,” bebernya. (*)