Kabupaten Paser butuh Peraturan Daerah atau Perda yang memang mengatur soal penanganan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan di Paser.
TITIKNOL.ID, PASER – Keberadaan anak-anak jalan dan pengemis di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dinilai mengkhawatirkan masyarakat Paser.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Paser, M Guntur pada Senin (1/7/2024).
Dia katakan, keprihatinannya terhadap keberadaan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan di Kabupaten Paser.
Menurut Guntur, ada kasus anak Punk di Paser yang sempat ingin melukai orangtuanya sendiri karena perbedaan pandangan.
“Ini sudah sangat membahayakan dan memerlukan penanganan serius melalui Perda,”ujar Guntur.
Karena itu, Kabupaten Paser butuh Peraturan Daerah atau Perda yang memang mengatur soal penanganan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan di Paser.
Mengani Perda yang dimaksud, Wakil Ketua DPRD Paser, Fadly Imawan memberikan penjelasan.
Dia beberkan, untuk saat ini, proses penyusunan Raperda sudah mencapai tahap penyusunan naskah akademik yang dipersiapkan untuk menjadi Perda.
Tentu saja, kata dia, Raperda itu masih memerlukan proses yang panjang sebelum dapat diterapkan di daerah.
Namun ini semua, tegas Fadly, menjadi tanggung jawab DPRD Paser pada periode selanjutnya.
“Semoga ke depannya, Raperda ini dapat menjadi bagian dari Perda di Kabupaten Paser,” ujarnya. (*)