Samarinda

Kasus Kecelakaan Lalu-lintas di Samarinda Kaltim Meningkat, Polisi Ungkap 3 Penyebab

617
×

Kasus Kecelakaan Lalu-lintas di Samarinda Kaltim Meningkat, Polisi Ungkap 3 Penyebab

Sebarkan artikel ini
LALU LINTAS SAMARINDA - Petugas polisi mengatur arus lalu-lintas, menjaga keamanan dan ciptakan ketertiban dalam berlalu-lintas di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Kecelakaan lalu-lintas di ibukota Provinsi Kalimantan Timur yakni Kota Samarinda, mengalami tren kenaikan pada tiga tahun belakangan ini, Selasa (2/7/2024). (Instagram @polresta_samarinda_polantas) 

Kompol Creato Sonitehe Gulo menegaskan kepada masyarakat saat berlalu-lintas agar terus dapat berhati-hati, pasalnya di jalanan banyak kejadian yang tidak terduga

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Kecelakaan lalu-lintas di ibukota Provinsi Kalimantan Timur yakni Kota Samarinda, mengalami tren kenaikan pada tiga tahun belakangan ini. 

Demikian dibeberkan oleh Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo pada Selasa (2/7/2024) yang dikutip oleh Titiknol.id. 

Dari kejadian kecelakaan lalu-lintas di Kota Samarinda, di antaranya ada yang mengalami luka berat hingga meninggal dunia.

Data yang dihimpun dari Integratit Road Sefety Management Sytem (IRSMS) Korlantas Polri, disebutkan kecelakaan lalu-lintas di Samarinda berjumlah 97 kejadian.

Pada tahun 2022 meningkat menjadi 102 kejadian, dan tahun 2023 meningkat lagi sebanyak 172 kejadian.

Mengacu data tahun 2021 hanya 77 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu-lintas, masuk di tahun 2022 mengalami penurunan jumlah menjadi 66 orang, dan kembali naik di tahun 2023 berumlah 82 orang.

Kemudian untuk orang yang mengalami luka berat akibat kecelakaan lalu-lintas pada tahun 2021 ada 13 kejadian, pada tahun 2022 terdapat 30 kejadian dan tahun 2023 ada 46 kejadian.

Dan yang mengalami luka ringan akibat insiden kecelakaan lalu-lintas pada tahun 2021 ada 39 kasus, lalu tahun 2022 ada sebanyak 59 kasus dan pada tahun 2023 terdapat 105 kasus.

Sedangkan untuk kerugian materil dalam kecelakaan lalu-lintas pada tahun 2021 berjumlah Rp 675,6 miliar, pada tahun 2022 senilai Rp 579 miliar dan pada tahun 2023 berjumlah Rp 1,128 Miliar.

Data yang tersaji, kecelakaan lalu-lintas di Kota Samarinda menimbulkan korban jiwa meninggal dunia.

Ada tiga penyebab, pengemudi celaka di jalan raya, yakni sebagai berikut: 

  • Ceroboh saat menyalip persentasi 22 persen;
  • Ceroboh aturan lajur persentase 21 persen;
  • Ceroboh saat belok persentasi 13 persen.
Baca Juga:   Pria Tewas Diduga Diterkam Buaya Sungai Pelawan Kutim, Jasad Utuh tapi Ada Bekas Gigitan

Karena itu, tegas Kompol Creato Sonitehe Gulo, kepada masyarakat saat berlalu-lintas agar terus dapat berhati-hati, pasalnya di jalanan banyak kejadian yang tidak terduga

Terkhusus bagi pengendara besar seperti mobil agar dapat fokus dalam menyetir kendaraan yang dikendarainya termasuk lengkapi penerangan kendaraan yang maksimal dan memadai. 

“Ingat utamakan keselamatan, jangan cepat-cepat, terburu-buru, harus sampai panik nanti bisa celaka. Rugi sendiri dan orang lain,” tegasnya. (*)