Titiknol IKN

Presiden Jokowi Obral HGU IKN hingga 190 Tahun ke Investor

12
×

Presiden Jokowi Obral HGU IKN hingga 190 Tahun ke Investor

Sebarkan artikel ini

Jokowi secara resmi memberi izin HGU bagi para investor di IKN Nusantara dengan jangka waktu paling lama mencapai 190 tahun.

BTN DI IKN - BTN selenggarakan groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan gedung BTN Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur pada Rabu (5/6/2024). Kegiatan peletakan batu pertama gedung BTN tersebut dilakukan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi, turut hadir ke Ibu Kota Nusantara. Gedung BTN Ibu Kota Nusantara ini akan berdiri di atas lahan 9.000 meter persegi. Untuk mendirikan gedung BTN Ibu Kota Nusantara dibutuhkan guyuran investasi Rp113 miliar. (HO/OIKN)

TITIKNOL.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberi izin hak guna usaha (HGU) bagi para investor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dengan jangka waktu paling lama mencapai 190 tahun.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara yang diteken Jokowi pada Kamis (11/7).

Pasal 9 beleid tersebut menyebutkan pemberian HGU diberikan dalam dua siklus. Pertama, jangka waktu paling lama 95 tahun.

Setelah siklus pertama selesai dan investor mau bertambah lagi, hak itu bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Sehingga totalnya menjadi 190 tahun.

“Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” bunyi Pasal 9 ayat 2a beleid itu.

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur pemberian hak guna bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya menjadi 160 tahun.

Adapun, untuk hak pakai bangunan disebutkan jangka waktu paling lama adalah 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

“Pemberian hak atas tanah melalui satu siklus pertama dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarial pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara,” bunyi ayat 3 pasal yang sama.

Sementara Pasal 9 ayat 4 mengatur Otorita IKN bakal melakukan evaluasi dalam lima tahun setelah pemberian hak siklus pertama dengan beberapa persyaratan.

Baca Juga:   10 Pelaku Usaha di Eropa Tengah Berminat di Pembangunan IKN Nusantara

Pertama, tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak.

Kedua, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak. Ketiga, syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak.

Keempat, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang. Kelima, tanahnya tidak terindikasi terlantar.

Pemberian HGU hingga 190 tahun juga tertuang dalam Pasal 16A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. (*)

Proyek pembangunan Istana Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN). (HO/Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)