TITIKNOL.ID – Bendera Merah Putih akan dikibarkan dalam rangka menyambut hari besar nasional seperti HUT Kemerdekaan Indonesia.
Tahun ini, bendera Merah Putih bakal berkibar dalam peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Sabtu (17/8/2024).
Masyarakat Indonesia biasa mengibarkan bendera Merah Putih di luar ruangan.
Contohnya, pengibaran bendera di lapangan, kantor, sekolah, instansi pemerintah, maupun lokasi khusus lainnya.
Namun selain itu, bendera Merah Putih juga dapat dipasang di dalam ruang.
Misalnya, bendera dipasang dalam ruang pertemuan, ruangan kantor, atau ruang kelas.
Lalu, bagaimana aturan pengibaran bendera Merah Putih di dalam dan luar ruangan?
Waktu pemasangan bendera Merah Putih
Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno telah mengimbau masyarakat Indonesia untuk mengibarkan bendera Merah Putih jelang HUT ke-79 RI.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Mensesneg Nomor B-04 /M/S/TU.00.03/07/2024 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2024
“Mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2024,” tulis imbauan tersebut.
Aturan pemasangan bendera Merah Putih tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 7, pengibaran bendera dilakukan pada waktu antara Matahari terbit hingga Matahari terbenam.
Bendera boleh dikibarkan pada malam hari dalam keadaan tertentu.
Sesuai aturan tersebut, bendera Merah Putih sebagai Bendera Kebangsaan dapat dikibarkan di dalam maupun luar ruangan.
Meski begitu, pemasangan bendera Merah Putih di luar dan dalam ruangan tidak boleh dilakukan sembarangan.
Ada aturan yang perlu diketahui saat memasang bendera tersebut.
Aturan pemasangan bendera Merah Putih
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 memuat sejumlah aturan pengibaran bendera Merah Putih. Berikut rinciannya.
Ukuran bendera Pasal 4 mengatur bendera Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar dua pertiga dari panjangnya.
Bendera ini dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
Berikut ketentuan ukuran bendera Merah Putih sesuai lokasi penggunaannya:
- 200 cm x 300 cm untuk pengguna di lapangan Istana Kepresidenan
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di dalam ruangan
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Selain keperluan di atas, bendera Merah Putih dapat dibuat dari bahan dan ukuran yang berbeda. Namun, bentuknya tetap sama.
Lokasi pemasangan bendera
Bendera Merah Putih dapat dikibarkan di berbagai lokasi, baik pada HUT Kemerdekaan RI maupun sehari-hari.
Bendera ini wajib dikibarkan setiap hari di lokasi berikut:
- Istana presiden dan wakil presiden Gedung atau kantor lembaga negara, pemerintah, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah daerah, perwakilan di luar negeri
- Gedung atau halaman satuan pendidikan atau kantor swasta
- Rumah dinas pejabat negara dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian
- Pos perbatasan dan pulau terluar Indonesia
- Taman makam pahlawan nasional Kendaraan dinas milik negara yang dipakai presiden atau wakil presiden.
Ketentuan pengibaran bendera
Berikut tata cara pemasangan bendera Merah Putih di dalam dan luar ruangan:
- Bendera dikibarkan pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera Bendera yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera
- Bendera yang dipasang pada dinding dipasang membujur rata
- Bendera dipasang di halaman depan, tengah, sebelah kanan kantor, gedung, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan
- Dalam pertemuan atau rapat, bendera yang dipasang pada dinding ditempatkan rata pada dinding di atas sebelah belakang pimpinan rapat
- Dalam pertemuan atau rapat, bendera yang dipasang pada tiang ditempatkan di sebelah kanan pimpinan rapat atau mimbar
- Bendera yang dipasang berdampingan dengan bendera negara lain dipasang seimbang dan ukuran tiangnya sama
- Bendera Merah Putih ditempatkan di sebelah kanan jika hanya ada dua bendera atau di tengah bendera-bendera lain
- Dalam acara penandatanganan perjanjian internasional antarpejabat negara, bendera Merah Putih dipasang di sebelah kanan meja pimpinan acara berdampingan dengan bendera negara lain
- Bendera Merah Putih dipasang di kanan atau tengah di antara bendera organisasi, di depan barisan bendera, dan dibuat lebih lebih besar dan tinggi dari bendera organisasi
- Bendera Merah Putih yang dipasang berderet pada tali sebagai hiasan berukur sama besar dan disusun sesuai urutan warnanya dan tidak berselingan dengan bendera lain.
Larangan pengibaran bendera
Bendera Merah Putih tidak boleh mendapat perlakuan sebagai berikut:
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara
- Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial
- Mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera merah putih
- Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.