TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Buronan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Samarinda kini telah diringkus oleh jaksa pada Selasa (13/8/2024).
Dialah TDH yang diduga melakukan korupsi pengadaan tanah untuk Pemerintah Kota Samarinda atau Bank Tanah tahun 2023-2006.
Lokasi lahan yang diperkarakan ini berada di alamat Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
TDH jadi buron sejak 15 Agustus 2017. Kini ketahuan, berhasil ditangkap oleh tim intelejen Kejaksaan Agung pada 12 Agustus 2024 pada sore hari.
“Ditangkap oleh tim Kejati Kaltim dan Kejari Samarinda, ditangkap di Jalan Siradh Salman,” beber Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan melalui Kasi Intelijen Erfandy Rusdy Quiliem yang dikutip oleh Titiknol.id.
Pihak Kejaksaan Negeri Samarinda telah mendalami tersangka ini, hingga akhirnya membuat Surat Perintah Penahanan pada Tingkat Penyidikan dan kini telah dioper ke Rumah Tahanan Negara Kelas IA Samarinda guna pelaksanaan penahanan.
“Proses penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari, terhitung mulai 13 Agustus sampai dengan tanggal 1 September 2024,” beber Erfandy.
Akibat dugaan perbuatan si pelaku, maka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kata Erfandy, pesan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin, kepada seluruh buron yang masuk Daftar Pencarian Orang Kejaksaan, harusnya segera serahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujar Efandy, mengulang pesan dari Jaksa Agung. (*)












