Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir menjelaskan, untuk pembayaran iuaran BPJS Kesehatan setiap THL akan ditanggung Rp33 ribu, sementara untuk BPJS Ketenagakerjaan Rp20 ribu setiap bulan. TITIKNOL.ID
TITIKNOL.ID,PENJAM – Sebanyak 3000 Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), akan ditanggung iuaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk menanggung iuran itu, Pemerintah Kabupaten PPU mengalokasikan anggaran Rp9 miliar.
Dengan rincian, Rp5 miliar untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan Rp4 miliar untuk BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir menjelaskan, untuk pembayaran iuaran BPJS Kesehatan setiap THL akan ditanggung Rp33 ribu, sementara untuk BPJS Ketenagakerjaan Rp20 ribu setiap bulan.
“Jadi Pemkab PPU ini berkewajiban menanggung BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan karena sebagai pemberi kerja,” ujarnya.
Muhajir menjelaskan, bahwa untuk pembayaran iuran ini tidak mengalami kendala, karena kondisi anggaran yang mencukupi.
Ia menambahkan, pembayaran iuran ini bukan hanya THL Pemkab PPU namun juga bagi petugas pelayanan kesehatan di Dinas Kesehatan dan aparat desa serta perangkatnya.
Ia menjelaskan, untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan hanya 4 persen ditanggung pemerintah sementara 1 persen masih ditanggung masing-masing THL.
Untuk BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan kecelakaan kerja dan santunan bila mereka mengalami kecelakaan saat kerja.(*)












