Politik

Usai Putusan MK, PDIP Siapkan Ahok, Djarot hingga Masinton Maju Pilgub Jakarta 2024

9
×

Usai Putusan MK, PDIP Siapkan Ahok, Djarot hingga Masinton Maju Pilgub Jakarta 2024

Sebarkan artikel ini
PDIP kini bisa mengusung calon sendiri di Pilgub Jakarta usai putusan MK. (HO/Istimewa)

TITIKNOL.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP memastikan akan mengusung pasangan calon di Pilkada Jakarta 2024.

Kepastian itu disampaikan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru soal Pilkada 2024.

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, menyebut putusan MK memberikan harapan bagi rakyat.

Meskipun, kata dia, ada upaya kekuasaan untuk mematikan demokrasi.

“Paling tidak harapan Indonesia sebagai negara hukum belum sirna. Masih ada orang waras, meskipun hari ini ada upaya-upaya untuk kembali mematikan demokrasi di Indonesia. Tapi, suara rakyat tertindas itu didengar oleh MK,” kata Komarudin di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Karena itu, Komarudin memastikan tak akan menyia-nyiakan kabar baik itu. Dia optimistis PDIP masih mengemban kepercayaan dari warga Jakarta.

“MK memberi ruang, dan ini sangat baik buat kita di DKI Jakarta. Karena kita kan juara nomor urutan dua, kepercayaan rakyat Jakarta nomor dua untuk PDIP,” ucapnya.

“Kita akan segera memproses calon, bukan saja DKI, seluruh indo yang ada upaya kekuasaan untuk PDIP, tidak boleh mengajukan calon, kita bisa ajukan,” tambah Komarudin.

Sedangkan, mengenai sosok individu calon yang akan diusung maju dalam kontestasi di Jakarta, Komarudin mengaku tak khawatir.

Namun, dia menyebut perihal itu merupakan kewenangan penuh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

“Kita masih punya kader, ada Ahok, ada Djarot, ada Eriko, ada Masinton. Kan itu kader-kader partai semua. Tinggal kita lihat siapa yang kira-kira ditugaskan ibu ketua umum untuk dipilih oleh rakyat DKI Jakarta,” jelasnya.

Sementara perihal kapan paslon itu akan diumumkan secara resmi, Komarudin belum memastikan.

Dia menuturkan, perihal itu kemungkinan bakal diumumkan pada gelombang terkahir masa pendaftaran paslon ke KPU.

Baca Juga:   UPDATE Real Count KPU Pileg DPR Data Masuk 62%: PDIP Unggul, Disusul Golkar dan Gerindra

“Dalam kondisi darurat itu keputusan ada di tangan ketua umum. Hal prerogatif yang berbicara. Jadi anda tidak usah takut. PDIP pasti akan tiba saatnya, PDIP akan ajukan calon,” imbuh Komarudin.

“Ya mungkin akhir-akhir Minggu ini tanggal 23-24 itu gelombang terakhir,” pungkas dia.

Putusan MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya.

MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut.

Adapun isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah ialah:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

MK pun mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Baca Juga:   Ada Gugatan di PTUN, PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut. (*)