Balikpapan

Mulai 27 Agustus, Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada Balikpapan Dibuka 3 Hari

347
×

Mulai 27 Agustus, Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada Balikpapan Dibuka 3 Hari

Sebarkan artikel ini
PILKADA BALIKPAPAN 2024 - Komisioner KPU Balikpapan. Jadwal pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada Balikpapan 2024 sudah diumumkan oleh KPU Balikpapan. Untuk tanggal pembukaan pendaftaran yaitu 27 Agustus 2024. (HO/KPU Balikpapan)

Kegiatan penerimaan pendaftaran sudah dipersiapkan oleh KPU Balikpapan agar proses bisa berjalan lancar dan aman. 

TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Jadwal pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada Balikpapan 2024 sudah diumumkan oleh KPU Balikpapan. 

Untuk tanggal pembukaan pendaftaran yaitu 27 Agustus 2024. 

Kegiatan penerimaan pendaftaran sudah dipersiapkan oleh KPU Balikpapan agar proses bisa berjalan lancar dan aman. 

Dijelaskan oleh Farida Asmauanna, Komisioner KPU Balikpapan pada Kamis (22/8/2024), proses pendaftaran dibuka selama tiga hari. 

“Dari tanggal 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024,” bebernya yang dikutip Titiknol.id.

Sebelum dibuka pendaftaran bagi bakal calon kepala daerah, pihak KPU Balikpapan melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pencalonan kepala daerah yang telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota. 

“Kami sosialisasikan ke berbagai pihak yang berkepentingan. Ada ke 18 partai politik, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama,” urai Farida.

Dia sangat berharap, proses berjalan lancar dan dipahami semua pihak.

“Partai politik dan calon-calon potensial dapat lebih memahami prosedur yang harus diikuti dan tertarik untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah,” tegasnya. (*)