Politik

Sahadi-Edmon Sah jadi Peserta Pilkada Kubar 2024, Alasan KPU Meloloskan

304
×

Sahadi-Edmon Sah jadi Peserta Pilkada Kubar 2024, Alasan KPU Meloloskan

Sebarkan artikel ini

Karena pasangan Sahadi-Edmon disokong Partai Hanura, dengan suara sah 8.419. Lalu juga didukung Partai Perindo dan non-parlemen PKN.

TITIKNOL.ID, SENDAWAR – Komisi Pemilihan Umum Kutai Barat atau KPU Kubar secara resmi menerima pendaftaran pasangan calon Sahadi dan Edmon untuk Pilkada Kubar 2024. 

Hasilnya telah memenuhi syarat pencalonan di Pilkada Kubar 2024. 

Demikian diakui oleh Sahadi, usai mengurus berkas pencalonan di KPU Kubar di Sendawar, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (27/8/2024). 

Sahadi menjelaskan, pengurusan pendaftaran diperkirakan memakan waktu hingga satu jam, proses verifikasi berkas. 

“Kami dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati,” bebernya.

Pihaknya akui serius mengikuti kompetisi perebutan kursi Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Kubar 2024. Segala hal persyaratan dipenuhi demi lolos jadi peserta Pilkada Kubar 2024. 

“Kami ucapkan terima kasih kepada jajaran KPU yang telah menyambut baik kami,” tegas Sahadi.

Alasan KPU Kubar Meloloskan

Di tempat yang sama, Ketua KPU Kubar, Rintar Pasaribu memberikan penjelasan soal diterimanya syarat pendaftaran pasangan calon Pilkada Kubar 2024, Sahadi-Edmon pada Selasa (27/8/2024).  

“Berkas pencalonan pasangan Sahadi-Edmon, kami nyatakan terima,” ungkap Rintar Pasaribu. 

Dia menjabarkan, berkas pendaftaran pasangan bakal calon Sahadi dan Edmon setelah dilakukaun verifikasi berkas hasilnya dianggap telah memenuhi syarat dukungan bakal pasangan calon yang memenuhi syarat 10 persen dari suara sah hasil Pemilu 2024. 

Karena pasangan Sahadi-Edmon disokong Partai Hanura, dengan suara sah 8.419.

Lalu juga didukung Partai Perindo dengan 3.588 suara sah.

Serta partai non parlemen Partai Kebangkitan Nasional 291 suara. 

Dari himpunan tersebut, hasilnya jumlah syarat dukungan dianggap cukup, memenuhi syarat pencalonan dengan angka sebanyak 12.298 suara Sah. 

Baca Juga:   Kampanye Akbar Prabowo-Gibran Diklaim 500 Ribu Daftar Siap Hadir, Budi Satrio Djiwandono: di Luar Ekspektasi TKN

Mengenai acuan angka dukungan Pikada Kubar 2024, pihak KPU Kubar mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi dengan payung hukum PKPU nomor 10 Tahun 2024, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. (*)