Samarinda

Cara Menangkal Tambang Ilegal di Kaltim, DLH Ingin Perizinan Dikembalikan ke Daerah 

386
×

Cara Menangkal Tambang Ilegal di Kaltim, DLH Ingin Perizinan Dikembalikan ke Daerah 

Sebarkan artikel ini
TAMBANG ILEGAL KALTIM - Ilustrasi kegiatan pertambangan batu bara ilegal. Anwar Sanusi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, menambahkan, andai saja perizinan pertambangan bisa dikembalikan ke daerah, maka pemda dapat meminimalisir munculnya tambang-tambang ilegal yang merusak lingkungan, Rabu (28/8/2024). (Tribratanews Polri)

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Selama ini perizinan pertambangan di Kalimantan Timur ada pada pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah meski lokasi pertambangannya ada di daerah Kaltim.

Dinas Lingkungan hidup tingkat provinsi, kabupaten dan kota lebih setuju perizinan tambang diserahkan ke pemerintah daerah yang benar-benar mengetahui wilayahnya. 

Dijelaskan oleh Anwar Sanusi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, menegaskan, perizinan pertambangan sudah semestinya diserahkan lagi ke pemerintah daerah, Rabu (28/8/2024). 

Karena itu, sebagai langkah awal, pihanya memberian masukan dan saran. Yaitu meminta agar wewenang perizinan pertambangan yang berada di pemerintahan pusat dapat ditarik lagi ke pemerintah daerah. 

Mengacu pada Undang-undang Nomor: 3 Tahun: 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun: 2009 tentang Mineral dan Batubara telah mengubah wewenang Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sebelumnya ada pada wewenang Pemerintah Daerah, menjadi wewenang Pemerintah Pusat.

“Kita meminta melalui KLHK agar semua izin pertambangan dikembalikan ke provinsi maupun kabupaten lagi,” tegas Anwar Sanusi.

Alasan Pengembalian ke Daerah

Anwar Sanusi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, menambahkan, andai saja perizinan pertambangan bisa dikembalikan ke daerah, maka pemda dapat meminimalisir munculnya tambang-tambang ilegal yang merusak lingkungan.

Pemda dapat menegaskan kepada perusahaan-perusahaan pertambangan yang selesai masa izinnya untuk segera menyelesaikan kewajiban restorasi dan reklamasi lahan pasca-tambang. 

“Sebelum tugas restorasi selesai, kita meminta jangan sampai diizinkan untuk mengambil (dana) jaminan reklamasinya,” tuturnya.

Baginya, permintaan ini sebagai upaya meningkatkan keberhasilan Kaltim dalam pengelolaan lingkungan khususnya pasca-tambang. (*)