TITIKNOL.ID, BONTANG – Mendekati pentapan penetapan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bontang menjadi calon kepala daerah di Pilkada Bontang 2024, KPU memberikan catatan kepada 2 figur.
Yakni Basri Rase dan Najirah. Dua sosok ini menjadi bakal calon yang ikut bertarung dalam Pilkada Bontang 2024.
Keduanya sebagai petahana. Basri Rase petahan walikota dan Najirah, petahana Wakil Walikota Bontang.
Keduanya ikut berlaga di Pilkada Bontang 2024 mesti cuti di luar tanggungan negara.
Mereka harus mengajukan cuti selambat-lambatnya selesai diproses 7 hari sebelum penetapan.
Hal ini dibeberkan oleh Acis Maidy Muspa, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dari KPU Bontang pada Selasa (3/9/2024) yang dikutip oleh Titiknol.id.
Dirinya singgung, mengacu pada Pasal 70 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua, atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Karena itu, dari penjelasan perangkat hukum ini, dia tegaskan, keduanya mesti mengajukan cuti selambat-lambatnya selesai diproses 7 hari sebelum penetapan, atau di tanggal 15 September 2024.
“Kami menunggu saja, surat cuti diserahkan ke KPU paling lambat 7 hari sebelum penetapan,” tegasnya.
Dia menambahkan, proses pengajuan cuti dan penunjukan Pejabat Sementara (Pjs) diusulkan pemerintah ke Gubernur Kalimantan Timur untuk ditindaklanjuti.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Aji Erlynawati, menjelaskan, proses pengajuan cuti di luar tanggungan negara bagi Basri Rase dan Najirah sudah dilakukan sejak Senin 2 September 2024. (*)