TITIKNOL.ID, TANA PASER – Kali ini terbongkar kasus kejahatan pencurian yang mengincar jok motor korban di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
Pihak Jatanras Polres Paser telah mengamankan 3 terduga pelaku pencurian yang melancarkan aksinya pada 29 Agustus lalu di parkiran Cafe 99, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Ketiganya masing-masing berinisial:
- H (21)
- AM (22)
- dan A (18).
Diduga, tiga pelaku menggasak uang korbannya sebesar Rp14.200.000 yang disimpan di dalam jok motor milik korban.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Paser, Iptu Helmi Septi Saputro pada Jumat (6/9/2024).
Dia jelaskan, kronologinya, para pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 02.51 Wita. Dari hasil rekaman CCTV, ketiga pelaku terlihat melakukan aksi pencurian itu.
“Mereka berhasil mengambil uang dari dalam tas selempang warna hitam milik korban, yang ditemukan di sekitar semak-semak lokasi kejadian,” tutur Helmi.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada 4 September lalu sekira pukul 09.30 Wita, anggota unit Jatanras Polres Paser menerima informasi perihal keberadaan para pelaku.
“Dua pelaku yaitu H dan AM diamankan di sebuah guest house di Tanah Grogot, satu pelaku berinisial A kami ringkus di Desa Damit, Kecamatan Paser Belengkong sekira pukul 13.30 Wita,” ulasnya.
Setelah dilakukan penangkapan, kata Helmi unit Jatanras Polres Paser kemudian melakukan interogasi terhadap para pelaku.
Ketiganya juga tidak bisa mengelak atas tindakannya itu, dan mereka mengakui perbuatannya yang melakukan pencurian di parkiran kendaraan Cafe 99, Jalan Kusuma Bangsa, Tanah Grogot.
Selain uang tunai, kami juga mengamankan tas selempang warna hitam milik korban.
“Ketiga pelaku juga sudah kami amankan di Mapolres Paser, untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Helmi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)












