Politik

KPU Jelaskan Nasib Bakal Calon di Pilgub Kaltim 2024 yang Berlatarbelakang DPR

78
×

KPU Jelaskan Nasib Bakal Calon di Pilgub Kaltim 2024 yang Berlatarbelakang DPR

Sebarkan artikel ini
Penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur di Pilkada Kaltim 2024 akan diumumkan dalam waktu dekat, 22 September 2024. (HO/KPU Kaltim)

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur di Pilkada Kaltim 2024 akan diumumkan dalam waktu dekat ini.

Soal ini disampaikan secara resmi oleh KPU Kalimantan Timur pada Sabtu (14/9/2024). 

Dijelaskan melalui Fahmi Idris, Ketua KPU Kaltim, menyatakan, bakal calon akan ditetapkan pada 22 September 2024.

Disebutkan para bakal calon (bacalon) kepala daerah sudah mengikuti serangkaian kegiatan tahapan sebelum ditetapkan menjadi calon untuk ikut dalam Pligub Kaltim November 2024 mendatang.

Bakal calon kepala daerah yakni:

  • Isran Noor–Hadi Mulyadi;
  • Rudy Mas’ud–Seno Aji.

Kata Fahmi Idris, sejumlah dokumen yang harus dipenuhi para bakal calon seperti dokumen syarat calon dan pencalonan yang akan diverifikasi dan validasi juga sudah diserahkan.

“Dilanjutkan penelitian persyaratan calon dari 27 Agustus sampai 21 September 2024,” bebernya.

Apabila terdapat hal yang mesti diperbaiki, tentu saja setiap bakal calon akan memperbaikinya. 

Fahmi Idris menegaskan, pihaknya akan meminta tanggapan masyarakat mengenai para bakal calon. 

“Jika tidak mengalami kendala, 22 September para bacalon ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim 2024,” ujarnya. 

Mereka yang Berstatus DPRD

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Fadli turut menanggapi bacalon yang berstatus sebagai anggota legislatif (DPRD atau DPR RI). 

Bakal calon telah memberikan dokumen pengunduran diri sebagai anggota legislatif, DPRD atau DPR RI.

“Sejauh ini, hal ini tidak menjadi masalah mengingat para bacalon belum ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim 2024,” terangnya.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, khususnya pasal 24 ayat 1, calon yang berstatus sebagai anggota DPRD sebagaimana dimaksud pasal 14 ayat 2 huruf q harus menyerahkan: 

Baca Juga:   Perairan Muara Muntai di Kukar Kaltim Terancam oleh Oknum Penangkap Ikan yang Pakai Cara Merusak 

a) surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, DPRD dan tidak bisa ditarik kembali; 

b) keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

Adapun putusan pemberhentian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b tersebut, lanjut Fahmi, belum diterbitkan pada saat penetapan pasangan calon (paslon).

Jadi pasangan calon hanya memberikan kepada kami tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a.

“Dan surat keterangan pengajuan pengunduran diri itu dalam konteks sedang diproses pejabat yang berwenang,” ungkap Fahmi. (*)