Bontang

Pelaku Menjual Sabu ke Nelayan Bontang, Polisi Menduga Ada Kaitan Sama Jaringan Narkoba

8
×

Pelaku Menjual Sabu ke Nelayan Bontang, Polisi Menduga Ada Kaitan Sama Jaringan Narkoba

Sebarkan artikel ini
JARINGAN PENJUAL SABU - Pria berinsial A dibekuk kepolisian di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Jalan WR Soepratman, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa 17 September 2024.

TITIKNOL.ID, BONTANG – Pria berinsial A dibekuk kepolisian di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Jalan WR Soepratman, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa 17 September 2024.

A, diringkus lantaran berkaitan dengan kasus dugaan penyebaran barang haram narkoba jenis sabu di Kota Bontang. 

Demikian dibeberkan oleh Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian, melalui Kapolsek Bontang Selatan, AKP Rakib Rais, Rabu (18/9/2024). 

Pelaku A diduga menjual sabu ke segementasi para nelayan. Diduga ada kaitannya dengan jaringan narkoba. 

“Si A tergabung dalam jaringan pengedar yang menargetkan nelayan yang baru saja sandar di pelabuhan,” bebernya. 

Saat polisi melakukan penyelidikan secara mendalam, telah ditemukan bukti bahwa A sering melakukan transaksi dengan nelayan.

“Setelah bukti cukup, kami bergerak untuk menangkapnya,” ungkap AKP Rakib Rais.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 6,71 gram.

Tersangka A mengakui memperoleh sabu dari seorang berinisial A, yang menggunakan sistem jejak dalam setiap transaksi. Namun, saat polisi berupaya menangkap pemasoknya, ia berhasil melarikan diri.

“Kami terus mengejar pemasoknya yang kabur, sementara pengedar sudah kami amankan,” tegasnya.

Mengenai tindakan pelaku A, tentu saja berpotensi akan terkena Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)