TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Walikota Samarinda, Andi Harun memberikan perintah kepada Dinas Perhubungan Kota Samarinda untuk membuat payung hukum soal juru parkir (jukir), terutama penolakan terhadap eksistensi jukir liar.
“Segera dibuat. Melalui peraturan nanti untuk memberi kepastian hukum kepada jukir liar dan kepada masyarakat,” tutur Andi Harun pada Selasa (17/9/2024) di Samarinda.
Dia berlasan, melalui pembuatan aturan hukum maka jukir liar akan terkendali dan berharap tidak ada lagi karena telah membuat resah dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Selain itu, pembuatan aturan tujuannya agar Kota Samarinda bisa tertata baik, menghilangkan kebiasan aktivitas pungutan liar yang dilakukan jukir. Secara perlahan-lahan hal ini bisa dilakukan secara bersama-sama.
“Kami sadar bahwa ini awal-awal berat, di samping itu kami juga sadar dan yakin ini menjadi kontroversi,” beber Andi Harun yang merupakan politisi Gerindra ini.
Tetapi tegas Andi Harun, langkah yang dilakukan Pemkot berangkat dari niat baik dengan harapan hasilnya juga bagus.
“Kehadiran pemerintah itu dalam hukum tertingginya adalah melindungi segenap keselamatan masyarakat menciptakan ketertiban dan keamanan ditengah masyarakat,” tegas Walikota Andi Harun.
Bagi Andi Harun, eksistensi jukir liar di Samarinda yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, masyarakat Samarinda harus berani menolak.
Apabila jukir liar memaksakan kehendak, apalagi sampai mengancam, mengintimidasi warga, maka harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Caranya melaporkannya ke kepolisian, agar mereka bisa ditindak dalam rangka menciptakan suasana aman dan nyaman di Kota Samarinda,” kata Andi Harun. (*)












