TITIKNOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) setelah absen lebih dari delapan bulan.
Kali ini, KPK menyasar Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel).
Dirangkum dari berbagai sumber sejumlah fakta terkait dengan operasi senyap tersebut.
Tangkap 6 orang
KPK mengumumkan sedang melakukan OTT di Pemprov Kalsel pada Minggu (6/10) malam. Sebanyak enam orang ditangkap.
Mereka terdiri dari empat orang penyelenggara negara dan dua orang pihak swasta.
“Tentunya akan dilakukan proses permintaan keterangan kepada yang bersangkutan. Berikutnya akan kita update ke teman-teman besok,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/10) malam.
Sita Rp10 miliar
KPK mengamankan barang bukti awal berupa uang lebih dari Rp10 miliar dalam OTT tersebut. Uang itu diduga merupakan suap.
“Kita mengamankan lebih dari Rp10 miliar karena masih dalam proses dihitung,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Senin (7/10).
Kasus PBJ
OTT yang dilakukan KPK di Kalsel diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi mengenai Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
“Biasa perkara PBJ,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (7/10).
Ia menjelaskan hingga saat ini belum ada solusi jitu untuk menghilangkan praktik korupsi PBJ.
“Persekongkolan penunjukan pelaksana proyek dengan permintaan sejumlah fee oleh penyelenggara negara menjadi praktik yang lazim dalam PBJ,” ucap Alex.
Uang diterima orang kepercayaan gubernur
Lembaga antirasuah mengungkapkan uang diduga suap terkait PBJ telah diterima orang kepercayaan dari Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
Namun, hingga kini belum diketahui status hukum dari Sahbirin Noor.
“Patut diduga (Gubernur Kalsel). Uang baru sampai di tangan orang yang diduga kepercayaan gubernur,” ungkap Alex.
Konferensi pers
Sebanyak enam orang yang terjaring OTT tersebut telah tiba di Kantor KPK.
Mereka langsung diperiksa begitu sampai di gedung dwiwarna KPK.
KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang tertangkap tangan tersebut.
Konferensi pers perihal kegiatan dimaksud termasuk penjelasan mengenai konstruksi perkara dan identitas para tersangka akan disampaikan KPK pada Selasa (8/10). (*)