Samarinda

Aksi Pria di Samarinda Cetak Uang Pakai Kertas HVS, Buat Resah Warung Kelontong

×

Aksi Pria di Samarinda Cetak Uang Pakai Kertas HVS, Buat Resah Warung Kelontong

Sebarkan artikel ini
WASPADA UANG PALSU - Ilustrasi uang palsu. Akibat pelaku tersebut, sejumlah wirausahawan warung kelontong di wilayah Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur sempat dibuat resah dengan peredaran uang palsu.

Kasus ini terungkap saat salah satu pemilik warung mendapati seorang pria datang berbelanja menggunakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Peredaran uang palsu terjadi di Kota Samarinda. Meski pelaku sudah diringkus polisi warga harap tetap waspada. Pelaku residivis di kasus yang sama. 

Akibat pelaku tersebut, sejumlah wirausahawan warung kelontong di wilayah Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur sempat dibuat resah dengan peredaran uang palsu.

Kasus ini terungkap saat salah satu pemilik warung mendapati seorang pria datang berbelanja menggunakan uang palsu (upal) pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

Dari keresahan itulah terungkap bahwa pelaku sudah berbelanja di sejumlah warung.

“Akhirnya para korban melapor ke Polsek Samarinda Ulu dan ditindaklanjuti,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Kamis (17/10/2024).

Tidak butuh waktu lama bagi Tim Thor Polsek Samarinda Ulu meringkus pelaku di Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Jumat 11 Oktober 2024 lalu.

Pelaku bernama Iwan (47) tersebut diringkus pada pukul 23.30 Wita saat tengah berada di sebuah warung makan. Dari tangan Iwan polisi mengamankan 43 upal pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dengan total keseluruhan Rp 5,8 juta.

Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan pelaku mencetak upal menggunakan kertas HVS, printer, penggaris dan alat pemotong profesional lainnya.

“Tersangka belajar membuat upal secara otodidak dan sudah beraksi selama 1,5 bulan,” bebernya.

Iwan melakukan aksi seorang diri di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Eri Suparjan-Jalan Poros Samarinda-Bontang, RT 008, Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara.

Baca Juga:   Pembuat Pom Mini BBM Eceran di Balikpapan Diringkus, Pelaku Untung Ratusan Juta

“Dia tidak menjual belikan uang palsu ini. Tetapi digunakan untuk makan dan kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kapolresta Kombes Pol Ary Fadli.

Dari pendalaman kasus juga rupanya pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama pada 2020 dengan vonis 1 tahun 3 bulan.

Merasakan dinginnya dinding jeruji besi tak membuat Iwan jera. Ia kembali harus berurusan dengan kepolisian pada pertengahan 2021 karena melakukan aksi curanmor dan dihukum 1 tahun 7 bulan.

Atas perbuatannya Iwan disangkakan Pasal 244 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Belajar dari Rekannya di Palu

Sosok Iwan, 47 tahun, sudah dua kali jadi residivis tapi tak membuat dirinya jera. Pernah tertangkap menggunakan uang palsu (upal) pada 2020 silam, pria asal Palu-Silawesi Tengah itu kembali harus berurusan dengan kepolisian di 2024 ini karena kasus yang sama.

Ia terbukti memenuhi kebutuhan hidupnya menggunakan uang palsu di seputaran Kecamatan Samarinda Ulu. Karenanya Iwan kembali tertangkap jajaran Polresta Samarinda pada Jumat (11/10/2024) lalu.

Iwan mengaku bisa membuat upal karena sempat diajari oleh rekannya yang berada di Palu. Merantau ke Samarinda-Kalimantan Timur tanpa skill memadai membuat Iwan terpaksa menggunakan uang palsu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Keluar penjara sempat kerja serabutan. Setelah proyek selesai tidak ada kerjaan, akhirnya tertarik buat uang palsu,” kata Iwan usai press rilis di Mapolresta Samarinda, Kamis (17/10/2024).

Ia mengaku tidak berniat menyebarkan upal tersebut dan hanya digunakan untuk membeli makan dan rokok. “Saya sendirian di Samarinda. Tidak ada keluarga atau teman. Saya cetak uang palsu kalau kepepet mau makan tidak ada uang,” ujarnya.

Berhasil mengelabui pedagang selama 1,5 bulan aksi curang pria 47 tahun ini diketahui para pedagang. Hingga akhirnya ia diringkus Jumat lalu saat tengah menggunakan uang palsu untuk membeli makan di kawasan Jalan Otto Iskandardinata Samarinda.

Baca Juga:   Walikota Rahmad Mas'ud Ingin Siskamling di Balikpapan Kaltim Digiatkan Lagi

“Insyaallah kapok. Setelah ini mungkin saya pulang ke Palu,” pungkasnya.

Atas perbuatannya Iwan dikenakan Pasal 243 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Terungkapnya kasus ini membuat Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli kembali menegaskan agar masyarakat lebih waspada.

Ia menjelaskan ada cara mudah untuk mengenali uang palsu dan asli. Pertama permukaan kertas kasar dan lebih menonjol. Terdapat Blind Code (Kode Tuna Netra) berupa pasangan garis di sisi kanan dan kiri uang yang akan terasa kasar apabila diraba.

Uang asli tidak mudah sobek. Atau paling mudah dikenali dengan menerawang akan muncul watermark (Tanda Air) dan Electrotype (Ornamen). Terdapat tanda air berupa gambar pahlawan yang ada pada semua pecahan uang kertas.

Logo Bank Indonesia dalam ornamen tertentu akan terlihat apabila diterawang ke arah cahaya.

“Jika menemukan uang palsu segera laporkan dan jangan pernah disebarkan kembali,” tegas orang nomor satu di Mapolresta Samarinda itu. (*)