Di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur beredar spanduk yang bertuliskan untuk mencoblos atau mengajak memilih kotak kosong di Pilkada Samarinda 2024
TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur beredar spanduk yang bertuliskan untuk mencoblos atau mengajak memilih kotak kosong di Pilkada Samarinda 2024.
Spanduk juga membuat gambar tanda coblosan kotak kosong yang berdampingan dengan pasangan calon tunggal Pilkada Samarinda 2024.
Menanggapi hal ini, Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto memberikan penjelasan pada Kamis (24/10/2024) yang dikutip Titiknol.id.
Dia menegaskan, spanduk berisikan ajakan memilih kotak kosong diduga bermuatan tendensius.
Tentu saja, pihak yang membuat tersebut bisa terancam pidana. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Terlihat dalam pantauan di lokasi, spanduk ajakan pilih kotak kosong tersebut di antaranya berada di Jalan Dr Soetomo dan Jalan Pahlawan.
Dalam narasi spanduk pilih kotak kosong, termuat tulisan “Kami Pilih Kota Kosong. Karena Kotak Kosong, Jujur, Adil, Tidak Sombong dan Tidak Arogan, Tidak Korupsi, Tidak Omong Kosong, Bukan Penjahat Demokrasi.”
Menurut Imam Sutanto, langkah pemasangan baliho itu tidak memiliki legal standing dari kacamata hukum.
“Meski kita bisa anggap itu hak politik warga negara tapi tentu hal tersebut tidak ada legal standingnya,” beber Imam Sutanto di Samarinda.
Terlebih muatan narasi spanduk diduga melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dalam pasal 69 tentang Kampanye Dilarang;
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik;
c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik;
e. mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum;
Selain itu, spanduk bernarasi tendensius itu juga diduga kuat melanggar Pasal 187 ayat (2) ; Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit, Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak
Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah).
Meski Spanduk yang bernarasi tendensius dan tak memiliki legal standing, namun Bawaslu Samarinda menilai hal itu sebagai aspirasi masyarakat.
“Tapi dalam hal ini, kita sberkoordinasi dengan Satpol-PP untuk meminta tertibkan. hal tersebut jelas tidak memiliki legal standing, apalagi kita tidak mengetahui meraka siapa,” kata Imam Sutanto. (*)