Samarinda

3 Tuntutan IMM soal Truk Hauling Batu Bara Kalimantan Timur, Rugikan Warga

×

3 Tuntutan IMM soal Truk Hauling Batu Bara Kalimantan Timur, Rugikan Warga

Sebarkan artikel ini
PROTES TRUK HAULING - Ilustrasi aktivitas angkutan batu bara atau truk hauling, mengangkut kerukan tambang emas hitam. IMM Kalimantan Timur menuntut dan mendesak perusahaan tambang memberikan kompensasi kepada keluarga korban, segera membangun jalur khusus, dan menghentikan aktivitas truk hauling batu bara di jalan umum yang padat oleh aktivitas warga, Minggu (27/10/2024). 

Karena itu, IMM Kalimantan Timur mendesak pemerintah daerah menindak tegas aktivitas truk hauling batu bara yang kerap melintasi jalan umum

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Berikut ini penjelasan terkait 3 tuntutan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kalimantan Timur atau IMM Kaltim soal kegiatan angkutan batu bara yang melintasi jalan raya yang sering digunakan masyarakat luas. 

Aktivitas angkutan batu bara atau truk hauling seringkali memberikan ketidaknyamanan masyarakat sebab rute yang dilintasi sifatnya jalan umum, bukan khusus untuk jalur tambang. 

Karena itu IMM Kaltim mendesak pemerintah daerah menindak tegas aktivitas truk hauling batu bara yang kerap melintasi jalan umum.

Ketua Umum DPD IMM Kaltim, Andri Rifandi mengatakan, aktivitas truk hauling batu bara milik PT Minimin Coal Mining (MCM) Kalimantan Selatan yang beroperasi di Balangan melintasi jalan umum sampai ke Kabupaten Paser di Kecamatan Kuaro, menelan korban.

Insiden mengenaskan ini menimpa seorang perempuan berusia 20 tahun pada Sabtu, 26 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 Wita. 

Kejadian bermula, saat truk roda 10 bermuatan batu bara tidak kuat menanjak di kawasan Muara Komam, Paser. 

Akibatnya, truk hauling batu bara terbalik dan menimpa pengendara sepeda motor tersebut.

Andri menyatakan, peristiwa ini menambah catatan buruk atas aktivitas truk hauling batu bara yang lalu lalang di jalan umum dan belum ada tindak tegas dari pemerintah setempat.

Padahal, aktivitas itu sudah jelas menyalahi Peraturan Daerah Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 yang melarang truk batu bara melintas di jalan umum dan wajib lewat jalan khusus.

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya korban kecelakaan lalu lintas yang disebabkan aktivitas truk hauling batu bara di Kabupaten Paser,” ungkap Andri Rifandi pada Minggu (27/10/2024).

Baca Juga:   Muara Pahu di Kutai Barat Kaltim Kaya Pertanian dan Perikanan, Pemkab Upayakan Buka Akses

“Kami mendesak secara tegas agar pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap izin penggunaan jalan nasional untuk kepentingan hauling batu bara,” sambungnya.

Menurutnya, aktivitas hauling batu bara dapat memberikan dampak negatif terlebih keselamatan masyarakat.

Ia mengecam keras aktivitas truk hauling batu bara yang kerap melintas di jalan umum dan mendesak pemerintah segera mengambil sikap tegas.

“Kami sangat prihatin dan menyesalkan kejadian ini. Penggunaan jalan nasional untuk aktivitas tambang sudah terbukti membahayakan masyarakat,” tegas Andri.

Andri menekankan kepada pemerintah daerah untuk segera meninjau ulang izin yang diberikan kepada pihak perusahaan tersebut. 

“Pemerintah harus mengambil sikap tegas dan tidak kompromi atas aktivitas hauling batu bara sehingga dapat melindungi keselamatan masyarakat setempat,” imbuhnya.

Selain kepada pemerintah, Andri juga menuntut supaya perusahaan tambang batu bara yang melakukan aktivitas truk hauling batu bara agar bertanggung jawab atas insiden tersebut.

“Perusahaan harus segera bertanggung jawab dan menghentikan aktivitas truk hauling batu bara karena sangat membahayakan aktivitas masyarakat,” tandasnya.

Ia menilai bahwa perusahaan harus mematuhi aturan yang mengharuskan pembangunan jalur khusus untuk pengangkutan batu bara dan tidak membebankan risiko kepada masyarakat yang menggunakan jalan umum.

Hal ini selaras dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang mengharuskan mereka membangun jalur khusus untuk pengangkutan hasil tambang guna melindungi kepentingan umum.

Pihaknya menyatakan bahwa IMM Kaltim akan bersikap tegas dan terus mengawal kepentingan rakyat Paser demi mewujudkan keselamatan saat sedang beraktivitas di jalan umum. 

“Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret dan tidak bersekongkol,” pungkas Andri.

Berikut 3 poin pernyataan sikap IMM Kaltim:

1. Evaluasi Izin Hauling di Jalan Nasional

Baca Juga:   Walikota Andi Harun Ingatkan Makna Lambang Bunga Teratai ke Paskibraka Samarinda 2024

IMM Kalimantan Timur mendesak pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi ulang terhadap izin penggunaan jalan umum untuk truk hauling batu bara, khususnya di Kabupaten Paser.

2. Tanggung Jawab Perusahaan Tambang

IMM menuntut dan mendesak perusahaan tambang memberikan kompensasi kepada keluarga korban, segera membangun jalur khusus, dan menghentikan aktivitas truk hauling batu bara di jalan umum yang padat oleh aktivitas warga.

3. Evaluasi Dampak Keselamatan dan Lingkungan.

IMM Kaltim menuntut adanya evaluasi komprehensif terkait dampak keselamatan dan lingkungan dari aktivitas truk hauling batu bara di daerah tersebut. (*)