TITIKNOL.ID, PENAJAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Penajam Paser Utara (PPU) mencatat peningkatan retribusi sampah hingga Rp 160 juta di tahun 2023.
DLH PPU menyebut retribusi sampah terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Tercatat hingga November 2023, penerimaan dari retribusi sampah mencapai Rp160 juta, jauh melampaui target tahunan yang hanya sebesar Rp68 juta.
Kepala DLH PPU, Syahwana, menyampaikan bahwa kenaikan ini sebagian besar berasal dari perusahaan swasta yang memanfaatkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buluminung.
“Ada sejumlah perusahaan yang membuang sampah di TPA Buluminung dan mereka membayar retribusi. Nilai retribusi ini bervariasi,” katanya.
Selain dari perusahaan, retribusi juga diterima dari Desa Girimukti, Kecamatan Penajam.
Desa tersebut mengumpulkan retribusi sampah dari warganya, kemudian hasilnya dikelola termasuk untuk membayar retribusi kepada daerah karena sampah dibuang di TPA Buluminung.
Syahwana juga menjelaskan bahwa saat ini DLH masih menyusun Peraturan Bupati (Perbup) terkait besaran retribusi sampah yang akan dikenakan kepada masyarakat.
Meskipun peraturan daerah mengenai pengelolaan sampah sudah disahkan beberapa tahun lalu, hingga kini penarikan retribusi dari masyarakat belum dilakukan.
“Kami belum tahu berapa besarannya karena masih akan dibahas dan dituangkan dalam Perbup yang sedang disusun oleh bagian hukum,” ujarnya.
Terkait mekanisme penarikan retribusi, Syahwana menyatakan bahwa hal itu juga akan diatur dalam Perbup.
“Kami belum tahu mekanisme penarikannya, apakah nanti melalui pembayaran listrik atau air, atau mekanisme lain. Semuanya masih dalam tahap pembahasan,” jelasnya. (Advertorial)