TITIKNOL.ID, PENAJAM – Polres PPU berhasil membekuk seorang pria berinisial AM (60 tahun) atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap gadis berusia dibawah umur.
Berdasar laporan masyarakat setempat, Polres PPU langsung melakukan tindak lanjut dalam mengungkap kasus tersebut.
Diketahui tersangka mempekerjakan gadis malang di bawah umur sebagai pemandu lagu (LC) di Cafe 99 Pantai Sipakario, Kelurahan Nipah-nipah, milik tersangka sejak Oktober 2023 lalu.
“Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, benar kami menemukan kafe 99 menyediakan ruang karaoke tempat dimana korban yang merupakan anak dibawah umur bekerja sebagai pemandu lagu dan menemani pengunjung kafe minum-minuman beralkohol,” kata Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, Senin (11/11/2024).
Aparat kepolisian kemudian melakukan penangkapan tersangka pada Jumat lalu sekitar pukul 03.00 WITA.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan tahap pengembangan dan pemeriksaan lanjutan.
“Meski tidak ada unsur paksaan dari pelaku, dengan kata lain berdasar kemauan korban sendiri namun tetap saja melanggar aturan yang mempekerjakan anak di bawah umur,” ucapnya.
Untuk itu setelahnya korban akan menjalani pendampingan hukum dan rehabilitas dari lembaga DP3A. hasil penyidikan juga mengungkap kebenaran perizinan kafe 99 milik tersangka masih dipertanyakan.
Hal ini lantaran terjadi ketidaksesuaian data dengan fakta di lapangan yang diduga terjadi pemalsuan data.
“Untuk penempatan Kafe Nipah-nipah tersangka belum ada mengajukan izin menjual minuman beralkohol, hanya sebatas Nomor Induk Berusaha (NIB), yakni hanya dasar jenis usaha yang akan dilakukan, tetapi izin operasionalnya dari kementerian tidak ada,” jelasnya.
Merujuk Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengakibatkan usaha milik pelaku akan ditutup dan dikenakan pidana penjara minimal 3 tahun serta denda paling sedikit 120 juta rupiah.
Pelaku juga dijerat pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 200 juta rupiah.(*/TN01)