TITIKNOL.ID, PENAJAM – Judi online menjadi perhatian kepolisian di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan menyampaikan pihaknya berkomitmen dalam memberantas segala bentuk perjudian baik online maupun konvensional.
Baru-baru ini, Polres PPU berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian online. Pengungkapan terjadi ketika unit tipiter melakukan patroli cyber.
“Kami menemukan ada yang mengelola link perjudian online. Setelah upaya penindakan kami dapatkan identitas tersangka,” ungkap Dian, Selasa (12/11/2024).
Polres, kata Dian telah melakukan upaya paksa berupa pengamanan dan pemeriksaan terhadap tersangka. Selain itu, turut mengamankan barang bukti terkait judi online.
“Laki-laki berinisial AS (23) berhasil kita amankan, juga termasuk barang bukti 1 unit telepon genggam merk Vivo model Y21 warna silver, satu buah akun facebook, satu buah akun Google mail, satu buah sim card, dan satu buah akun DANA,” ucap Dian.
Lebih lanjut, Dian juga menyebut akun facebook tersangka digunakan untuk menyebarkan situs atau link judi online. Untuk itu pihaknya melayangkan kepada tersangka Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Ancamannya tinggi judi online ini. Dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 10 milyar, ” katanya.
Diketahui aparat kepolisian PPU saat ini sedang dalam tahapan melengkapi pemberkasan uji digital forensik terhadap ponsel yang digunakan pelaku, juga pemeriksaan saksi-saksi penerima link/situs.
Olehnya itu, dalam memerangi judi online, Polres PPU pun gencar melakukan sosialisasi bahaya judol di tempat-tempat yang mengundang ramai orang seperti gerai, pelabuhan, terminal pangkalan ojek bahkan sekolahan. (TN01)












