Bontang

Orangtua Siswa SMAN 1 Bontang Dikenakan Pungutan Uang Listrik, Disdikbud Beri Reaksi

415
×

Orangtua Siswa SMAN 1 Bontang Dikenakan Pungutan Uang Listrik, Disdikbud Beri Reaksi

Sebarkan artikel ini
Dugaan pungutan liar. Pelajar di sekolah negeri SMAN 1 Bontang dikenakan pungutan uang pendingin ruangan kelas. Kontan saja, konsep ini kemudian dikeluhkan oleh para orangtua siswa. 

TITIKNOL.ID, BONTANG – Pelajar di sekolah negeri SMAN 1 Bontang dikenakan pungutan uang pendingin ruangan kelas. Kontan saja, konsep ini kemudian dikeluhkan oleh para orangtua siswa. 

Pungutan sebesar Rp20 ribu tiap anak ini dibebankan kepada siswa untuk membayar tagihan listrik sekolah.

Keluhan mengenai pungutan sebesar Rp20 ribu untuk membayar tagihan listrik itu ramai dibahas di media sosial.

“Ini guru minta uang iuran AC karena menunggak tiga bulan Rp60 ribu,” ungkap orangtua murid yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan pada Kamis (14/11/2024) lalu.

Mengenai hal ini, Kepala SMA Negeri 1, Sumariyah memberikan penjelasan soal isu tersebut.

Dia pun membenarkan adanya iuran bayar listrik yang dipungut dari para murid.

Sumariyah menjelaskan, pungutan ini karena biaya operasional sekolah tidak mampu untuk bayar tagihan listrik yang naik dua kali lipat sejak penggunaan pendingin ruangan. 

“Sejak aturan pengalihan kewenangan SMA, SLB diambil provinsi, pendapatan kami berkurang. Padahal subsidi dari pemkot lebih besar,” ungkapnya kepada awak media.

Dijelaskannya, iuran tersebut digunakan untuk membayar tagihan listrik sebesar Rp19 juta per tahun atau naik dari Rp10 juta dari sebelumnya. 

“Sebelum pungutan ini diberlakukan, kami telah rembuk bersama komite sekolah,” pungkasnya.

Tidak Diperkenankan Sekolah

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim) akan segera menindaklanjuti aduan pungutan iuran listrik di SMA Negeri 1 Bontang.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Irhamsyah mengatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan bidang yang mengurusi Bantuan Operasioal Sekolah (BOS) tingkat SMA sederajat. 

Irhamsyah mengatakan, pungutan tersebut sebenarnya tidak diperkenankan lantaran biaya operasional sekolah telah diberikan oleh pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah.

Baca Juga:   Investor India akan Diajak ke Kaltim, Akmal Malik Tawarkan Investasi Hilirisasi Produk Rumput Laut

Kendati demikian, Irhamsyah mengaku masih harus mempelajari terlebih dahulu regulasi yang berlaku.

“Apakah diperkenankan melakukan pungutan dengan tujuan membantu operasional sekolah,” bebernya.

“Saya pikir kalau sebelum mengusulkan harusnya bisa diakomodir. Tapi nanti kita kabari perkembangannya seperti apa,” tutur Irhamsyah. (*)